Besok Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI

Senin, 28 Maret 2016 | 17:35 WIB
Besok Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI
Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah akan mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI esok, Selasa (29/3/2016. Paket tersebut akan diumumkan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

"Ada lima hal pokok antara lain terkait juga dengan dwelling time, bukan menyangkut pelabuhannya, tetapi prosesnya," kata Darmin Nasution seusai menghadiri pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/3/2016).

Darmin menyebutkan proses tersebut menyangkut banyak hal, salah satunya pengaturan arus keluar masuk barang. "Selama ini ada penetapan jalur prioritas atau jalur hijau dan jalur lambat atau jalur merah, itu akan diatur kembali," katanya.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut menyebutkan penetapan jalur hijau atau merah bukan hanya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan namun juga beberapa kementerian atau lembaga lain.

Sayangnya, Darmin hanya bersedia menyebutkan satu isi Paket Kebijakan Ekonomi XI. Ia menolak membocorkan 4 hal pokok yang lain dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI. "Besok akan kita umumkan di sini," tutur Darmin.

Mantan Komisaris Utama Bank Mandiri tersebut menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo menyambut positif isi Paket Kebijakan Ekonomi XI itu.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (11/2/2016). Dalam paket tersebut,  pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI)

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) dengan besaran saham tertentu. Sebelumnya, bidang-bidang itu harus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 100 persen. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen),  angkutan orang dengan moda darat (49 persen); industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen); instalasi  pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI