Suara.com - Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.546,7 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 28 persen jika dibandingkan target penerimaan pajak dalam APBN 2015 sebesar Rp1,294 triliun.
Untuk mengejar target penerimaan pajak 2016, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menyasar kalangan artis. Pasalnya, kalangan selebritis memiliki potensi untuk menggenjot target penerimaan pajak mengingat penghasilan mereka yang cukup besar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Mekar Satria Utama mengungkapkan, “Kita akan terus kerja target penerimaan pajak. Sekarang kan juga sudah ada pelaporan SPT pajak lewat E-filling ini juga akan kita genjot, sekarang penggunanya sudah ada tujuh juta. Tinggal kita pikirkan bagaimana memanfaatkan potensinya, misalnya Wajib Pajak Artis, ini potensinya juga besar,” kata Mekar saat ditemui di kantornya, Senin (28/3/2016).
Hal senada juga diungkapkan olehDirektur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Edi Slamet Irianto. Edi mengatakan, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada para selebritis di Tanah Air untuk segera melaporkan SPT Pajak hingga akhir bulan ini.
“Kita kan sudah memberikan imbauan, kalau belum dijalankan kami akan lakukan pemeriksaan. Jadi semua merata, biar lebih adil. Yang tidak ber-NPWP lebih banyak. Kita fokus semua yang berpotensi, tidak cuma si A, si B, selebritis, pokoknya yang sudah seharusnya bayar. Itu yang akan kita fokuskan ,” katanya.
Sebagaimana diketahui, rendahnya penerimaan pajak Indonesia salah satunya disebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah, baru 30 persen wajib pajak yang membayar pajak. Jika dibandingkan dengan kepatuhan pembayaran Malaysia yang sudah mencapai 80 persen wajib pajak terdaftar, kinerja penerimaan pajak di Indonesia memang tertinggal jauh. Ini tak lepas dari administrasi perpajakan di Indonesia yang memang masih tertinggal.
Malaysia dengan sistem e-government modern telah menerapkan nomor kependudukan yang berfungsi seperti Social Security Number di Amerika Serikat. Pemerintah Malaysia menggunakan nomor penduduk sekaligus untuk administrasi KTP, pendaftaran pendidikan, daftar pemilih sukan raya (Pemilu), paspor, Surat Ijin Mengemudi dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).