Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku pegawainya akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemeriksa pajak meski satu pegawai pajak harus mengawasi 20 peserta wajib pajak.
“Pegawai pemeriksa pajak kita tidak main-main akan memeriksa laporan pajak. Mereka tidak akan pandang bulu kepada siapapun dan dimanapun. Jadi kalau ada yang bilang pegawai pajak kita masih main-main, saya katakan tidak,” kata Ken saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
Selain itu, untuk mengejar target pajak di 2016 dan mempermudah DJP menelusuri laporan pajak, pihaknya sudah bekerjasama dengan otoritas pajak negara-negara yang ada dalam (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) dan negara anggota G20 untuk bisa bertukar informasi mengenai apapun termasuk data soal perpajakan.
“Kita sudah banyak bekerjasama dengan organisasi otoritas pajak berbagai negara. Diharapkan ini bisa mempermudah DJP dalam memeriksa laporan pajak dan melakukan penarikan pajak, terutama perusahaan-perusahaan. Soalnya yang pajak pribadi kan biasanya sudah langsung dipotong oleh perusahaan tempat masyarakat bekerja,” ungkapnya.
Tercatat, target penerimaan pajak dalam APBN 2016 sebesar Rp1.546,7 triliun. Sedangkan pada 2015, target pajak tidak tercapai alias shortfall. Di 2015, penerimaan pajak hanya Rp1.055 triliun atau 81,5 persen dibandingkan targetnya sebesar Rp1.294 triliun dalam APBN-Perubahan 2015.