Suara.com - Siapa sih yang gak kenal kartu kredit. Hampir semua perbankan di negara ini menyediakan produk kartu kredit. Kegunaan kartu kredit yang paling umum adalah sebagai alat pembayaran transaksi belanja.
Sementara, fasilitas lain dari kartu kredit yang sering menggiurkan sekaligus menjadi momok bagi nasabah adalah tarik tunai. Namun, apa iya tarik tunai kartu kredit terlarang untuk digunakan? Pahami dulu cara kerja si tarik tunai kartu kredit ini deh!
Setiap transaksi kartu kredit pasti terkena biaya tambahan. Tarik tunai sendiri ada yang namanya biaya penarikan dan bunga. Biaya tarik tunai sebesar 4 persen atau minimal Rp50 ribu dari total transaksi tarik tunai.
Fitur tarik tunai juga berbeda dengan transaksi pembelanjaan yang bisa diubah ke bentuk cicilan. Jadi, kalau kamu merasa nggak sanggup untuk melunasi tagihan tarik tunai secara penuh, lebih baik pikir-pikir dulu deh.
Saat tagihan transaksi tarik tunai kamu gak bisa dibayar penuh maka akan ada biaya bunga. Bisa kebayang kan besar bunga kalau tagihan dibiarkan gak terlunasi dari bulan ke bulan.
Manfaatin fasilitas tarik tunai kartu kredit sah-sah aja selama emang kamu benar-benar dalam keadaan kepepet, contohnya seperti berikut ini:
1. Keadaan genting / darurat
Nggak ada yang tahu akan hari esok, sama halnya dengan musibah. Semua bisa datang tanpa permisi. Semisal, salah satu anggota keluarga terkena penyakit demam berdarah dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Sementara dana sudah habis-habisan karena aktifitas akhir tahun. Belum lagi ternyata rumah sakit terdekat sedang gak bisa melayani pembayaran via kartu kredit dan gak ada cover asuransi.
Kalau ditunda nggak mungkin dong, bisa fatal karena menyangkut nyawa. Di saat genting seperti inilah tarik tunai boleh dilakukan. Nominal penarikan hendaknya sesuai kebutuhan saja.