Berani Gasak Kapal Ikan Ilegal dari Cina, Pemerintah Dipuji

Kamis, 24 Maret 2016 | 11:00 WIB
Berani Gasak Kapal Ikan Ilegal dari Cina, Pemerintah Dipuji
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau peledakan Kapal MV Viking buronan Interpol Norwegia di wilayah Perairan Tanjung Batumandi, Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Bidang Perikanan dan Kelautan DPR RI Rofi Munawar mengapresiasi sikap Pemerintah Indonesia atas ketegasannya terhadap kapal Cina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Sebab, kapal tersebut dinilai telah melanggar ketentuan hukum, yaitu Illegal, Unreported, dan Unregulated Fishing.

"Sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia yang memiliki batas teritori dan pijakan yuridis, Indonesia sudah melakukan langkah yang tepat dengan menangkap kapal China karena melakukan kegiatan Ilegal fishing," kata Rofi di Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Rofi menjelaskan seharusnya Cina mendukung usaha Indonesia yang sedang berperang melawan illegal fishing. Namun, hal itu malah sebaliknya dengan cara mengintimidasi kapal pengawas perikanan Indonesia.

"Ini menunjukkan bahwa Negara China telah sering melanggar yurisdiksi perairan Indonesia. Pemerintah harus lebih tegas mengambil sikap atas hal ini," kata Ketua Bidang Industri dan Pembangunan Fraksi PKS.

Menurut Rofi pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dengan adanya UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan, maupun hukum international United Nations Convention on the Law of the Sea untuk menyampaikan keberatan atas kapal dari Cina.

Menurut Rofi pelanggaran Cina terhadap yuridiksi wilayah laut Indonesia tertuang dalam UNCLOS Pasal 19 Ayat 1 terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai. Selain itu, kapal Cina juga telah melanggar Pasal 19 Ayat 8 tentang Kegiatan Perikanan di Wilayah Negara Pantai Tanpa Izin.

"Sehingga dalam hal ini China telah terbukti secara sengaja melakukan pengawalan terhadap aktivitas pencurian ikan di wilayah hukum Indonesia," kata Legislator dari Dapil Jawa Timur VII.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kapal Pengawas Hiu 001 telah mengamankan delapan anak buah kapal KM Kway Fey yang memasuki wilayah Perairan Natuna pada Minggu (20/3/2016).

Namun, upaya penegakan hukum gagal karena tiba-tiba kapal coastguard Cina mendekat dan menabrak KM Kway Fey serta menarik kapal tersebut menjauh dari wilayah Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI