Suara.com - Kementerian Perhubungan memberikan dua pilihan terhadap jasa transportasi berbasis aplikasi online, Uber dan Grab.
Hal ini sebagai solusi atas polemik angkutan umum berbasis online yang dituntut oleh supir taksi konvensional agar ditutup aplikasinya oleh Pemerintah hingga berujung ricuh, Selasa (22/3/2016) kemarin.
"Tadi kami sudah berbicara dengan mereka (Uber dan Grab), kami kasih dua pilihan yaitu operator angkutan atau penyedia jasa aplikasi," kata Sugihardjo selaku Sekjen sekaligus merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Direjen Perhubungan Darat di kantor Kemenhub, Rabu (23/3).
Dia menjelaskan, jika sebagai operator angkutan, Uber dan Grab harus mengikuti aturan DLLAJ. Kemudian kendaraannya harus terdaftar dan memiliki argo atau tarif.
"Kalau seperti rental dimungkinkan juga, karena semua angkutan umum terdaftar baik dengan uji KIR dan pengamanan. Pengemudinya juga harus memiliki SIM (surat izin mengemudi) umum, itu yang diatur Undang-undang. Tetapi dia harus bekerjasama dengan angkutan umum resmi," tandas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Donnny Sutadi selaku Komisaris PT Uber Teknologi Indonesia akan mengikuti aturan Pemerintah.
"Kami akan ikuti semua aturan Kementerian Perhubungan dan bekerjasama dengan mitra kami (pengemudi). Kami juga akan evaluasi semua model bisnis kami di Indonesia," kata dia.