Suara.com - Anggota DPR RI Komisi VIII Fikri Faqih menginginkan pemerintah melalui kementerian terkait dapat mengatasi sejumlah hambatan yang dialami oleh penyaluran dana desa yang telah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Realisasi Dana Desa (RDD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terakumulasi senilai minimal Rp1,2 miliar tiap desa selama ini banyak terkendala," kata Fikri Faqih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kendala dalam dana desa tersebut antara lain tidak bisa mencakup kebutuhan riil di masyarakat karena beberapa pembatasan peruntukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 dan PP Nomor 22 Tahun 2015, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dengan ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.
Penggunaan dana desa tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintaha, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menyayangkan banyak konstituennya yang tidak bisa mengakses informasi mengenai dana desa, dan alokasi dari dana pembangunan tersebut, dinilai masih tidak mampu penuhi kebutuhan masyarakat secara riil. "Banyak masyarakat yang ingin tahu tentang hal itu, tapi mereka terkendala akses informasi tentang dana pembangunan untuk desa," katanya.
Untuk itu, Fikri berharap informasi mengenai dana pembangunan ini dapat diakses oleh masyarakat secara luas sehingga mereka bisa ikut mengusulkan program kepada pemerintah, membantu pelaksanaannya, bahkan ikut mengawasi realisasi dana tersebut.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan dana desa bisa menyerap setidaknya dua juta tenaga kerja.
"Dana desa berhasil menyerap setidaknya 2.657.916 tenaga kerja. Ini sifatnya "cash for work" bagi masyarakat desa," ujar Mendes PDTT di Jakarta, Rabu (16/3).
Dia menambahkan, dana desa pada 2015 memang diprioritaskan untuk membangun infrastruktur yang bersifat padat karya dan tidak boleh dikontrakan. Bahan baku pembangunan dari desa, pekerjanya dari desa, sehingga Dana Desa itu benar-benar berputar di desa.
Sebelumnya, dana desa juga diusulkan untuk digunakan menjadi mekanisme penghargaan dan hukuman (reward and punishment) dalam penanggulangan kasus kebakaran hutan dan lahan di masing-masing wilayahnya.
"Ada usulan dana desa digunakan sebagai mekanisme 'reward and punishment' sehingga menjadi insentif bebas kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rakor Restorasi Gambut dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Jakarta, Senin (14/3).
Luhut menjelaskan insentif tersebut adalah berupa penambahan nominal dana desa apabila pemerintah daerah berhasil menjaga wilayahnya dari kebakaran hutan dan lahan.
Mengacu dokumen Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, dana desa yang dialokasikan pemerintah pada tahun ini mencapai Rp47,0 triliun. Jumlah tersebut merupakan 6 persen dari alokaso dana transfer ke daerah pada tahun ini yang mencapai Rp770,2 triliun.
Tujuan dana desa adalah membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. (Antara)