Kadin Desak Aturan Bisnis Taksi Ikuti Perkembangan Zaman

Selasa, 22 Maret 2016 | 16:22 WIB
Kadin Desak Aturan Bisnis Taksi Ikuti Perkembangan Zaman
Ribuan sopir taksi melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak pukul 09.00 pagi, ribuan pengemudi taksi konnvensional menggelar aksi unjuk rasa dibeberapa wilayah di Jakarta. Unjukrasa tersebut dilakukan untuk meminta keputusan pemerintah segera melakukan pemblokiran layanan transportasi umum berbasis online yakni Uber dan Grabcar yang dinilai illegal.

Menanggapi hal tersebut, kelompok pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan persengketaan antara taksi konvensional dan taksi online secara komperhensif.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan,  “Kita jangan terjebak pada pilihan transportasi konvensional atau berbasis aplikasi. Menurut saya ini tidak perlu dipertentangkan. Perlu harus menegakkan peraturan yang ada dan terbuka pada peningkatan regulasi sesuai perkembangan zaman,” ujar Carmelita Hartoto di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Pasalnya, untuk menjadikan sebuah kendaraan sebagai transportasi umum harus menaati Undang-undang yang berlaku dan harus memenuhi aspek keselamatan dan keamanan bagi para penumpangnya. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam sebuah regulasi oleh pemerintah.

“Jadi masyarakat juga harus mengetahui perbedaan antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum serta implikasinya pada hukum. Karena kan kalau mau jadi kendaraan umum harus ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

“Kadin mendukung inovasi dan perkembangan zaman. Apalagi di Kadin sendiri banyak anak-anak muda yang inovatif. Tapi pengusaha jangan lantas menjadikan inovasi ini untuk menghindari aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI