Suara.com - Di tengah aksi mogok sopir angkutan umum, Selasa (22/3/2016), para pengemudi taksi konvensional yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mereka ingin dialog dengan Menteri Kominfo Rudiantara. Mereka menolak keberadaan kendaraan mobil berpelat hitam yang dipakai untuk transportasi dengan basis aplikasi online, seperti Uber dan Grab Car. Kuping semakin panas setelah mendengar kabar akan dibentuk badan koperasi untuk memfasilitasi mobil tersebut.
Menurut agenda, PPAD seharusnya diterima Rudiantara pukul 10.00 WIB, namun karena menteri masih mendampingi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri rapat kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, jadwal pertemuan diundur dan dijadwalkan mulai pukul 12.00 WIB.
Humas PPAD Suharto menegaskan akan terus menuntut pemerintah untuk memberikan kepastian pembekuan aplikasi yang dipakai Uber dan Grab Car. Dia menilai keberadaan mereka ilegal.
"Kami akan terus tunggu sampai kita bertemu dan mendapatkan kepastian apakah taksi Uber dan Grab Car ini ditutup atau nggak. Kalau nggak ada kepastian, kami akan melakukan aksi mogok nasional," kata Suharto.
Mereka menilai Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu poin yang mereka soroti ialah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum.