Akan Dibentuk Koperasi Taksi Online, Taksi Manual Kian Panas

Selasa, 22 Maret 2016 | 11:21 WIB
Akan Dibentuk Koperasi Taksi Online, Taksi Manual Kian Panas
Angkutan umum peserta demo dikumpulkan di Monas. (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Front Transportasi Jakarta Haryanto Tambunan menolak rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan membentuk badan koperasi untuk memfasilitasi kendaraan berpelat hitam yang dipakai untuk transportasi dengan basis aplikasi online, seperti Uber dan Grab Car.

"Ini yang bikin kuping kami panas. Ini jelas ilegal dan telah melanggar Undang-Undang. Sekarang malah mau dibentuk koperasi. Kami jelas tidak setuju, ini hanya melindungi pengusaha aja biar nanti nggak urus bayar pajak dan sejenisnya," kata Haryanto saat ditemui di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2016).

Mereka menilai Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Haryanto sampai saat ini Uber dan Grab Car belum mengurus izin usaha di Indonesia. Kedua produk berbasis online itu, katanya, hanya mengajukan izin portal web.

Selain itu, kata Haryanto, sesuai dengan Keputusan Menteri Pasal 1 ayat 13, angkutan taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.

Sementara Uber dan Grab Car, katanya, tidak seperti yang diatur dalam regulasi.

"Kami nggak masalah kalau dia lewat online. Itu kan hanya bagian dari pemesanan. Yang kita permasalahkan mereka itu belum punya izin angkutan, argonya ditentukan pemerintah, mereka juga harusnya kendaraannya plat kuning, bayar Tera, Bayar KIR. Ini kan mereka nggak. Kami jadi mempertanyakan apa yang sebenarnya dipertahankan Menkoinfo. Menhub saja sudah setuju tutup. Ini kan taksi ilegal," katanya.

Oleh sebab itu, Front Transportasi Jakarta akan terus menuntut Menkominfo Rudiantara untuk segera memblokir aplikasi Uber dan Grab Car. Selama kedua aplikasi tersebut belum diblokir, para pengemudi taksi dan pengemudi angkutan umum akan mogok, seperti hari ini.

"Pokoknya hari ini harus ada keputusan. Kalau nggak kita akan melakukan aksi mogok nasional. Ini harus segera diblokir, kalau memang lagi ngurus izin usahanya ya mereka jangan beroperasi. Tunggu izinnya keluar baru jalan lagi," katanya.

Siang ini berlangsung demonstrasi para supir dari berbagai jenis angkutan umum. Demo, antara lain berlangsung di depan Balai Kota Jakarta dan depan gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto. Beberapa saat lalu, sebagian sopir taksi sweeping rekan-rekan mereka yang masih beroperasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI