Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan saat ini tengah mendorong industri perbankan di Indonesia untuk menerapkan bank digital atau digital banking untuk meningkatkan literasi keuangan. Kendati demikian, OJK mengaku masih ada beberapa kendala yang perlu diperhatikan untuk pengembangan digital banking tersebut.
"Pentingnya menggunakan single identity (misalnya e-KTP) bagi perbankan sebagai basis data nasabah. Karena untuk mempermudah para nasabah ketika ingin membuka rekening atau semacamnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Gedung Radius Prawiro Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).
Selain itu, lanjut Nelson, perlu standardisasi dan peningkatan kedisiplinan implementasi SOP telekomunikasi. Hal ini untuk mendukung layanan digital banking dan peningkatan pengamanan.
"Khususnya pada saat penggantian SIM card nasabah Penerapan digital banking menyebabkan pintu masuk bagi pelaku cyber crime menjadi lebih terbuka. Sehingga salah satu solusi pengamanannya melalui digital certificate dari Certificate Authority serta penerapan standar keamanan yang memadai terhadap mitra bank sesuai risk appetite bank," ungkapnya.
Oleh sebab itu, perbankan perlu mempersiapkan infrastruktur TI dan infrastruktur lainnya yang handal, menerapkan risk manajemen yang baik, dan model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dalam hal bank memasuki bisnis digital banking.
Selain itu, OJK juga akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban pertemuan tatap muka pada saat pembukaan rekening di bank, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar proses identifikasi, verifikasi, dan monitoring transaksi keuangan nasabah.
"Yang pasti kita akan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian. Penerapan manajemen risiko yang handal dalam kerangka pengawasan secara mikro terhadap masing-masing individu perbankan, dan perlindungan kepentingan nasabah perbankan dan masyarakat," kata Nelson.