Pemerintah Akui UU BUMN Harus Diperbaiki

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 17 Maret 2016 | 02:00 WIB
Pemerintah Akui UU BUMN Harus Diperbaiki
Gedung Kementerian BUMN. (wikipedia.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN memang harus diperbaiki sehingga sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33.

"Regulasi BUMN itu memang harus diperbaiki dan diarahkan sesuai amanat dalam UUD 1945 sebagai usaha untuk menciptakan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Fajar mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan bahwa perusahaan-perusahaan pelat merah belum mendapatkan porsi konstitusional yang tepat sebagai unit usaha negara yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Akan tetapi, menurut Fajar, BUMN tetap tidak bisa diarahkan pada penguasaan seluruhnya terhadap kekayaan alam Indonesia karena tidak semua komoditas termasuk dalam hajat hidup orang banyak.

"Tidak harus ada kewajiban itu, nanti malah seperti monopoli, jadi jangan disamaratakan BUMN yang memang mengurusi hajat hidup orang banyak dan yang semestinya bisa bersaing," ujar dia.

Fajar menuturkan, BUMN yang berhak melakukan monopoli adalah yang mengurusi hajat hidup orang banyak seperti PT PLN, Bulog, PDAM, dan bidang Migas. Sedangkan untuk mineral, dia menegaskan komoditas tersebut bebas dikelola siapa saja.

"Hal tersebut karena bidang mineral dan batu bara tidak langsung berdampak pada hajat hidup banyak orang, itu untuk sebagian," ujarnya.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai badan usaha milik negara belum mendapatkan porsi konstitusional yang tepat sebagai unit usaha negara.

"UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN langsung memberikan penekanan bahwa BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi berdasarkan demokrasi ekonomi, ini kurang tepat," kata Irman di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Menurutnya, undang-undang tersebut secara tanpa sadar telah mendegradasi BUMN yang sesungguhnya ialah unit usaha atas nama kedaulatan rakyat dan representasi negara sehingga kedudukannya sama dengan swasta baik domestik maupun asing.

"Demokrasi ekonomi tersebut secara halus ialah bentuk kompromis dan ketidakberdayaan negara terhadap kekuatan pasar bebas," katanya.

Irman menambahkan, konstitusi mengamanatkan bahwa bumi, air serta kekayaan yang ada di dalamnya mutlak dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, hal inilah sesungguhnya rahim kelahiran BUMN yang dibentuk untuk tujuan negara memakmurkan rakyatnya.

"Harus disadari, BUMN bukan lahir dari demokrasi ekonomi, apalagi tunduk pada keinginan pasar bebas, hal demikian yang membuat BUMN tak ubahnya unit usaha swasta demi kepentingan swasta, bagaimana mungkin unit usaha kuasa negara harus berebutan objek usaha dengan swasta. Padahal jelas objek itu termasuk cabang produksi kekuasaan negara," tuturnya.

Tahun ini, Menteri BUMN Rini Soemarno menargetkan total aset 118 perusahaan pelat merah pada 2016 mencapai Rp6.240 triliun, meningkat 40,27 persen dibanding tahun 2015 sebesar Rp4.577 triliun. Peningkatan aset BUMN terutama didorong revaluasi aset yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dalam rangka memanfaatkan Paket Kebijakan Ekonomi V, pada 2014 terdapat 53 BUMN dan 19 anak perusahaan yang melakukan revaluasi aset dengan total aset Rp1.047 triliun menjadi Rp1.355 triliun. Sementara pada 2016, akan ada 29 BUMN lagi yang melakukan revaluasi aset, sehingga kontribusi pajak terhadap negara senilai Rp8,6 triliun. 29 BUMN yang melakukan revaluasi aset yaitu PLN, Pegadaian, Sucofinfo, Asuransi Jasa Indonesia, Waskita Karya, Askrindo, Perum Jamkrindo, Reasuransi Indonesia Utama, Dahana, Biro Klasifikasi Indonesia, Rajawali Nusantara Indonesia, Pelindo III, Boma Bisma Indra, Balai Pustaka, Barata Indonesia, Dok dan Perkapalan Surabaya, Danareksa, Industri Kapal Indonesia, Perum Perhutani, LEN Industri, ASDP Indonesia Ferry, PP Berdikari, Pindad, Indra Karya, Perum Navigasi, Pertani, INTI, Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia, Yodya Karya. 

Pada 2016, total pendapatan 118 BUMN diperkirakan mencapai Rp1.969 triliun, naik dari pendapatan 2015 sekitar Rp1.728 triliun. Saat yang bersamaan, total laba bersih diperkirakan pada 2016 menembus Rp172 triliun, naik dari realisasi laba BUMN tahun 2015 sebesar Rp150 triliun. 

Selama 2016, seluruh BUMN mengalokasikan belanja modal (capital expenditure/capex) untuk keperluan investasi sebesar Rp404,8 triliun, naik 51 persen dari capex 2015 sebesar Rp268,3 triliun.  Selama 2016, terdapat 62 proyek strategis yang dikerjakan BUMN yang dijadwalkan "groundbreaking" dengan total nilai sekitar Rp347,22 triliun. Sedangkan proyek strategis yang akan selesai dan diresmikan 2016 sebanyak 73 proyek dengan total Rp109,65 triliun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI