Suara.com - Sikap skeptis yang disuarakan petinggi Dana Moneter Internasional (IMF) terhadap efektivitas pengampunan sanksi pajak (tax amnesty) didasari motif untuk mempertahankan ketergantungan Indonesia atas pinjaman (soft loan) dari lembaga donor tersebut.
Direktur Eksekutif dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Selasa (15/3/2016) mengatakan, sebetulnya bukan hanya IMF saja yang memandang 'remeh' rencana tax amnesty Presiden Jokowi, tapi juga World Bank (WB).
Prastowo menerangkan, kedua lembaga tersebut takut Indonesia tidak lagi tergantung dengan soft loan untuk proyek reformasi administrasi.
Dia mengatakan selama ini mereka rajin memberikan Indonesia soft loan untuk proyek reformasi administrasi yang pengerjaannya lama, persyaratannya banyak, yang kemudian nanti mereka akan carikan konsultan.
Dengan penerapan tax amnesty ini, dan mereka memandang skeptis, tambahnya, ada satu nuansa bahwa mereka khawatir kehilangan pengaruh untuk Indonesia.
"Kita bisa berdiri sendiri tanpa soft loan, bisa membangun sendiri. Ada kecenderungan ke sana," kata Prastowo.
Menurut dia, selama ini Indonesia memang sangat tergantung dengan IMF dan World Bank dan terkesan menikmati apa yang ditawarkan oleh lembaga keuangan asing tersebut, sehingga ketika pemerintah Indonesia akan bergerak dengan kebijakan tax amnesty, kedua lembaga donor itu merasa agak terpukul.
"Kita itu (Indonesia) bisa dikatakan bergantung juga dengan mereka. Karena mereka memang aktif mendampingi, menawarkan diri dan kita selama ini menikmati dukungan IMF dan World Bank. Sekarang ini sebenarnya zamannya Pak Jokowi, kita sebenarnya sudah tidak terlalu bergantung sama pinjaman-pinjaman itu," imbuh dia.
Prastowo juga menyebut, sikap skeptis IMF dan World Bank terhadap kebijakan tax amnesty dianggap terlambat lantaran, pemerintah Indonesia tidak mungkin mundur dengan kebijakan tersebut. Memang, secara normatif, lanjutnya, ada kesetujuan perlunya sikap hati-hati dalam menyiapkan manajemen data dan lainnya.
"Kalau mereka ngomongnya itu 10 bulan lalu, pas ide ini muncul, itu bisa dipertimbangkan, tapi kalau sekarang-sekarang, itu terlambat. Pemerintah enggak mungkin mundur soal tax amensty karena kredibilitas di sini dipertaruhkan," katanya.
Prastowo lantas berpesan, pemerintah Indonesia harus berhati-hati dengan apa yang diungkapkan oleh IMF maupun World Bank. Lantaran, itu bisa jadi akan menjadi pintu masuk kedua lembaga tersebut untuk mendampingi Indonesia dalam kebijakan tax amnesty.
"Selama ini mereka enggak diajak berunding atau enggak diminta masukannya soal tax amnesty. Itu kita harus hati-hati. Maksud saya begini, jangan-jangan kalimatnya mereka itu, bersyarat juga. Mereka memang khawatir dan akhrinya menakut-nakuti. Tapi sebetulnya, itu bisa jadi kuncian mereka untuk masuk mendampingi kita untuk tax amnesty ini, itu sangat mungkin," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Misi IMF Luis E Bereur mengatakan, penerapan tax amnesty di beberapa negara terbukti kurang berhasil mengakselerasi penerimaan negara. Kejadian tersebut ditakutkan akan terjadi juga di Indonesia.
Dia mengingatkan, sebaiknya pemerintah Indonesia memperbaiki kebijakan pajak maupun administrasi perpajakan terlebih dahulu ketimbang mengedepankan kebijakan tax amnesty ini, agar dapat membiayai kebutuan infrastruktur dan program prioritas seperti belanja dan transfer ke daerah.
Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR saat ini masih berlangsung antara pemerintah dengan DPR. Pemerintah sendiri menghendaki pengampunan pajak sudah bisa diadopsi pada tahun ini untuk mendongkrak penerimaan negara melalui pajak guna membiayai pembangunan infrastruktur.
Dalam catatan Suara.com, mengacu data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan pajak negara dalam dua bulan pertama tahun 2016 masih loyo. Realiasasi penerimaan pajak Januari-Februari 2016 baru mencapai Rp122,4 triliun. Jumlah ini turun 5,4 persen dibanding Januari-Februari 2015 yang mencapai Rp130,8 triliun. Harga minyak dunia yang merosot dituding jadi penyebab karena membuat penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas untuk negara juga merosot.
Hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 menurut Kementerian Keuangan tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. (Antara)