BEI Cermati Perdagangan Saham PT Express Transindo Utama (TAXI)

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2016 | 13:54 WIB
BEI Cermati Perdagangan Saham PT Express Transindo Utama (TAXI)
Ilustrasi taksi [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mencermati pergerakan pola transaksi saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) dan PT Magna Finance Tbk (MGNA) karena bergerak di luar kebiasaan atau "unusual market activity" (UMA) dibandingkan periode sebelumnya.

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham TAXI dan MGNA yang di luar kebiasaan," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Ia mengemukakan bahwa informasi terakhir yang dipublikasikan oleh manajemen TAXI kepada BEI yakni PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat obligasi I tahun 2014 PT Express Transindo Utama Tbk senilai Rp1 triliun menjadi "single A minus" dari sebelumnya "single A".

Dipaparkan, peringkat itu diberikan berdasarkan data dan informasi dari perseroan serta laporan keuangan tidak diaudit per 30 September 2015 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2014.

Sementara itu, untuk manajemen MGNA menyampaikan bahwa perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, perseroan juga belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di BEI dalam periode 3 bulan mendatang.

Sehubungan dengan terjadinya UMA tersebut, BEI mengharapkan investor untuk memperhatikan jawaban perseroan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, dan mencermati kinerja perseroan dan keterbukaan informasinya.

Selain itu, investor diharapkan mengkaji kembali rencana aksi korporasi perseroan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Dan, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pasar modal," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI