Lakukan 3 Langkah Ini Bila Anda Menerima Salah Transer dari Bank

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2016 | 07:04 WIB
Lakukan 3 Langkah Ini Bila Anda Menerima Salah Transer dari Bank
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apa yang akan Anda lakukan bila ternyata tiba-tiba sejumlah dana besar masuk ke dalam rekening tabungan yang Anda miliki?

Hal inilah yang terjadi beberapa waktu lalu pada Suparman, seorang nasabah Bank Nasional Indonesia (BNI) yang berdomisili di kabupaten Landak, Kalimantan Timur. Tanpa diduga-duga sama sekali, Suparman tiba-tiba mendapati dana sebesar Rp5,1 miliar di dalam tabungan miliknya.

Hal ini tentu saja membuatnya senang bukan kepalang. Dengan serta merta, Suparman melakukan penarikan tunai dalam jumlah Rp500 juta dan melakukan transfer kepada salah seorang temannya dalam jumlah Rp1,7 miliar. Fantastis, bukan?

Sektor finansial tanah air menjadi heboh dengan kejadian yang dialami oleh Suparman, di mana hal ini terjadi akibat adanya kesalahan transfer yang dilakukan oleh pihak BNI. Bagaimana tidak, seseorang tiba-tiba menjadi miliarder sesaat, karena adanya kejadian tersebut. Ini tentu saja menjadi sebuah kejadian yang langka dan menarik bagi sebagian besar masyarakat yang mendengarnya.

Mendapati adanya kesalahan dalam proses tersebut, bisa dipastikan pihak bank akan melakukan pemblokiran pada rekening Suparman. Bukan hanya melakukan hal tersebut saja, pihak bank juga meminta pertanggung jawaban kepada yang bersangkutan, sehingga Suparman harus mengembalikan sejumlah dana yang telah sempat terpakai olehnya.

Dalam kasus ini, dengan dukungan bukti-bukti yang kuat dan mengacu kepada undang-undang yang berlaku, maka pihak bank bisa saja menjerat Suparman ke ranah hukum.

Masalahnya bisa saja berbuntut panjang, bukan? Untuk itu, Anda sebagai seorang nasabah harus tetap waspada terhadap segala macam kemungkinan yang bisa saja terjadi di dalam rekening tabungan milik Anda. Kesalahan transfer dan berbagai macam kesalahan lainnya bisa saja terjadi kapanpun dan kepada siapapun juga. Lakukan beberapa langkah di bawah ini saat Anda mendapati sejumlah dana yang bukan milik Anda/berasal dari kesalahan transfer, agar Anda terbebas dari jeratan hukum. 

1.Bersikap Tenang

Pada saat Anda mendapati sejumlah dana “nyasar” dan tiba-tiba masuk ke dalam rekening tabungan Anda, maka bisa dipastikan berbagai macam reaksi akan terjadi pada Anda dan memenuhi pikiran Anda pada saat itu juga. Anda bisa saja merasa panik, deg-degan, atau bahkan takut menghadapai hal tersebut. Hal ini tentu sangat wajar terjadi, mengingat sejumlah uang tersebut bisa saja dalam hitungan yang tidak sedikit.

Namun dalam kondisi seperti ini, Anda harus tetap tenang dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Jangan bertindak dengan sembarangan, karena hal tersebut justru bisa saja membuat Anda mendapatkan tuntutan dari pihak bank yang bersangkutan.

2.Lakukan Konfirmasi pada Pihak Bank

Lakukan cross-check kepada pihak bank yang bersangkutan dan pastikan kebenaran informasi mengenai kejadian salah transfer yang telah Anda alami. Ini langkah yang sangat penting untuk Anda lakukan, agar Anda tidak terjerat berbagai masalah hukum atas kejadian tersebut.

Terkait dengan kejadian salah transfer yang Anda alami, pemerintah telah memiliki sejumlah kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang 3 Pasal 78 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa: pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer kepada nasabah yang bersangkutan dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari pengirim asal dan pihak yang seharusnya menerima dana tersebut.

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, maka Anda berhak untuk meminta surat ataupun berkas pemberitahuan resmi dari pihak bank terkait dengan masalah salah transfer yang Anda alami. Hal ini penting untuk Anda lakukan demi menghindari beragam tindak penipuan dari oknum-oknum tertentu yang bisa saja mengatas namakan pihak bank.

3. Kembalikan Seluruh Uang Tersebut

Hal selanjutnya yang wajib Anda lakukan adalah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada pihak bank. Hal ini akan menghindarkan Anda dari tuntutan pihak bank dan jeratan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 3 Pasal 85 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Anda tidak ingin berurusan dengan masalah hukum dan berakhir di penjara bukan? Untuk itu, ambil sebuah tindakan bijak dengan cara mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada pihak bank. Selain pasal di atas, Anda juga bisa dituntut dengan pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

10 Cara Cepat Terbebas Dari Utang

Uang Muka Beli Mobil Kini Semakin Ringan? Perhatikan Ini Dulu

Ingin Layak Diberi Pinjaman Oleh Bank? Ikuti 3 Langkah Ini

Published by

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI