Lakukan 3 Langkah Ini Bila Anda Menerima Salah Transer dari Bank

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2016 | 07:04 WIB
Lakukan 3 Langkah Ini Bila Anda Menerima Salah Transer dari Bank
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2.Lakukan Konfirmasi pada Pihak Bank

Lakukan cross-check kepada pihak bank yang bersangkutan dan pastikan kebenaran informasi mengenai kejadian salah transfer yang telah Anda alami. Ini langkah yang sangat penting untuk Anda lakukan, agar Anda tidak terjerat berbagai masalah hukum atas kejadian tersebut.

Terkait dengan kejadian salah transfer yang Anda alami, pemerintah telah memiliki sejumlah kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang 3 Pasal 78 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa: pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer kepada nasabah yang bersangkutan dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari pengirim asal dan pihak yang seharusnya menerima dana tersebut.

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, maka Anda berhak untuk meminta surat ataupun berkas pemberitahuan resmi dari pihak bank terkait dengan masalah salah transfer yang Anda alami. Hal ini penting untuk Anda lakukan demi menghindari beragam tindak penipuan dari oknum-oknum tertentu yang bisa saja mengatas namakan pihak bank.

3. Kembalikan Seluruh Uang Tersebut

Hal selanjutnya yang wajib Anda lakukan adalah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada pihak bank. Hal ini akan menghindarkan Anda dari tuntutan pihak bank dan jeratan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 3 Pasal 85 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Anda tidak ingin berurusan dengan masalah hukum dan berakhir di penjara bukan? Untuk itu, ambil sebuah tindakan bijak dengan cara mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada pihak bank. Selain pasal di atas, Anda juga bisa dituntut dengan pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

10 Cara Cepat Terbebas Dari Utang

Uang Muka Beli Mobil Kini Semakin Ringan? Perhatikan Ini Dulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI