Atasi "Dwelling Time", Menko Rizal Siapkan 7 Langkah Strategis

Senin, 14 Maret 2016 | 17:00 WIB
Atasi "Dwelling Time", Menko Rizal Siapkan 7 Langkah Strategis
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli telah menyiapkan tujuh langkah pemangkas masa tunggu bongkar muat atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal ini menyusul adanya permintaan Presiden Joko Widodo yang berkeinginan pemerintah kembali menekan dwelling time dari 3,6 hari menjadi 2 sampai 3 hari.

"Kita masih harus kerja keras, sektor-sektor mana untuk perbaikan, supaya bisa mencapai target dari Presiden," ujar Deputi Bidang Sumber Daya dan Jasa Kemenko Maritim, Agung Kuswandono, di Kantor Kemenko Maritim, Senin (14/3/2016).

Langkah pertama yang akan ditempuh Kemenko Maritim adalah deregulasi perizinan. Deregulasi peraturan inilah yang memakan waktu dwelling time paling tinggi di bagian pre clearence area. Banyak peraturan-peraturan yang membuat ruwet perizinan sudah dipangkas oleh pihaknya.

"Pak Menko (Rizal Ramli) sudah memerintahkan mengecek kembali peraturan apa yang masih bisa dihapus untuk mengurangi beban dwelling time," katanya.

Kedua, pemberitahuan impor barang dari importir, yakni surat pemberitahuan muatan kapal atau manifes kapal sebelum kapal tiba di pelabuhan.

Ketiga, jalur kereta api, yang saat ini sudah 95 persen dan akan segera rampung. Infrastuktur untuk mempercepat keluarnya barang dari Pelabuhan Tanjung Priok ini sudah akan rampung dari Pelabuhan sampai ke Cikarang.

"Akhir Maret kereta api sudah bisa beroperasi normal," ungkapnya.

Langkah keempat, lanjut Agung pihaknya juga akan memperketat pengenaan denda bagi kontainer yang sudah menginap lebih dari 2 hari.

"Jadi dendanya akan dikenakan di hari ketiga. Jadi kalau lebih dari dua hari akan langsung dikenakan denda," ungkapnya.

REKOMENDASI

TERKINI