Cegah Korupsi, DJP Benahi Administrasi Perpajakan

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 13 Maret 2016 | 21:23 WIB
Cegah Korupsi, DJP Benahi Administrasi Perpajakan
Warga mendatangi Pojok Pajak untuk menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (11/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk meneruskan upaya reformasi birokrasi, termasuk perbaikan sistem administrasi perpajakan, kepegawaian serta pengawasan internal pegawai untuk mencegah upaya pelanggaran hukum.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/3/2016), hal ini dilakukan agar tidak ada lagi oknum pegawai pajak yang tertangkap tangan melakukan korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru III sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT EDMI Indonesia pada Jumat (11/3/2016).

Untuk itu, menurut Mekar, DJP akan selalu bekerja sama dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan kasus korupsi serta menyampaikan data yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Ia menyebutkan ketiga oknum yang ditetapkan tersangka tersebut, yaitu HS, ICN dan SR sudah diberhentikan dengan tidak hormat sejak 1 Agustus 2014, dan upaya pelanggaran hukum itu terbongkar berkat kerja internal DJP dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Melalui perbaikan reformasi birokrasi yang terus dilakukan DJP, maka pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum segera diberhentikan dan diserahkan kepada penegak hukum yang berwenang.

"Penetapan tersangka atas ketiga mantan pegawai ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai serta Wajib Pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara," tambahnya.

Reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, termasuk DJP, telah dilaksanakan sejak tahun 2002 melalui pembentukan Kanwil DJP dan KPP WP Besar dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghilangkan praktik yang melanggar hukum termasuk korupsi.

Untuk mengamankan penerimaan negara, DJP terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Polri, Kejaksaan dan KPK.

DJP juga menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, sebagai bagian dari tindakan menyukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi negara.

Dalam catatan Suara.com, mengacu data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan pajak negara dalam dua bulan pertama tahun 2016 masih loyo. Realiasasi penerimaan pajak Januari-Februari 2016 baru mencapai Rp122,4 triliun. Jumlah ini turun 5,4 persen dibanding Januari-Februari 2015 yang mencapai Rp130,8 triliun. Harga minyak dunia yang merosot dituding jadi penyebab karena membuat penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas untuk negara juga merosot.

Hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 menurut Kementerian Keuangan tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.

Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI