Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan telah disepakati Komisi XI DPR. Dia mengatakan RUU tersebut sudah bergulir sejak delapan tahun yang lalu.
"Ini sudah optimal antara pemerintah dan DPR. Tentunya sudah memasuki semua pertimbangan politis, teknis sehingga kita harapkan keberadaan UU ini bisa membuat sistem keuangan kita menjadi lebih kuat," kata Bambang saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Ia menjelaskan saat ini, Komisi XI membawa pembahasan RUU PPSK ke dalam rapat mini fraksi. Dalam rapat tersebut, dipastikan tidak ada perubahan substansi yang signifikan.
"Sepertinya tidak ada perubahan. Nanti kan rapat kerja lagi dulu untuk minta pandangan mini fraksi. Kalau sudah nanti baru di bawa ke paripurna. Kalau sudah akhirnya Indonesia akan punya UU antri krisis," katanya.
Selain itu, lanjut Bambang, kementerian akan segera menyiapkan format RUU dalam lebih rapi untuk kemudian di bawah ke tahapan selanjutnya.
"Kami akan selesaikan format akhir, akan kami sampaikan pada waktu yang ditentukan insya Allah bisa melakukan rapat kerja," kata dia.