Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memastikan kementeriannya tidak akan melakukan pelonggaran ekspor mineral mentah.
"Selama undang-undang (Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara) tersebut belum direvisi, kebijakan yang berkaitan dengan hilirisasi akan kami tetap pegang melalui UU nomor 4 tahun 2009 itu," kata Sudirman saat ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Sejak muncul Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, harga batu bara terus mengalami penurunan sehingga mengakibatkan semua pengusaha batubara merugi akibat pelarangan ekspor mineral mentah.
"Kami empati ke pengusaha yang tertekan cash flow. Harus kompromi, tapi jangan buru-buru dalam menjalankan relaksasi, karena itu akan menimbulkan efek negatif dikalangan pengusaha," katanya.
Isu dibukanya kembali ekspor mineral mentah membuat program hilirisasi mineral untuk semua komoditas mineral dikhawatirkan akan gagal total.
Ini disebabkan Kementerian ESDM dikabarkan sudah memasukkan usulan revisi untuk membuka keran ekspor ore alias mineral mentah semua komoditas. Usulan tersebut tertuang dalam Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 versi pemerintah, berkerjasama dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, dan Universitas Indonesia.
Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan relaksasi ekspor mineral mentah sudah masuk dalam Naskah Akademik UU Minerba, dan saat ini masih terus dibahas melalui focus group discussion dengan asosiasi pertambangan dan Perhapi.
Relaksasi ekspor mineral muncul karena banyak fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak selesai pada 2017 nanti, dimana waktu tersebut merupakan batas akhir ekspor mineral mentah. Gagalnya para pengusaha melakukan pembangunan smelter, disebabkan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telat membuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Harusnya begitu UU Minerba terbit pemerintah langsung menerbitkan aturan turunannya. Kala itu harga mineral di tahun 2009 sedang sangat tinggi. Begitu PP dikeluarkan tahun 2015, harga mineral mentah sudah terlanjur jatuh di pasaran dunia sehingga terpaksa harus direvisi.