Di Indonesia, Satu Pegawai Pajak Tangani 800 Wajib Pajak

Kamis, 10 Maret 2016 | 14:43 WIB
Di Indonesia, Satu Pegawai Pajak Tangani 800 Wajib Pajak
Papan target pembayaran pajak dalam sosialisasi pembayaran pajak online di Jakarta. [Antara/Wahu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengungkapkan alasan mengapa target penerimaan pajak yang sudah dipatok oleh pemerintah tidak mencapai target. Hal tersebut lantaran, Indonesia sangat kekurangan pegawai penagih pajak.

"Bayangkan saja, kita ada 240 juta masyarakat. Satu orang pegawai di Dirjen pajak itu bertanggung jawab untuk menagih pajak 800 orang, ini mustahil sekali kan. 1 orang saja ngurus 8 orang belum tentu bisa," kata John saat ditemui dalam diskusi Seminar Perpajakan di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (9/3/2016).

Ditambah lagi, lanjut dia, letak geografis yang terdiri dari banyak pulau, maka petugas pajak akan kesulitan untuk menarik pajak dari para peserta wajib pajak.

Hal ini berbeda jauh dari Australia yang memiliki pegawai pajak sebanyak 22 ribu orang dengan total jumlah penduduk 18 juta.

"Kita penduduknya 240 juta, pegawainya 3000 orang aja. Mana mungkin bisa mengcover semuanya," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menambahkan anggaran Direktorat Pajak agar bisa meningkatkan kapasitas dan teknologi perpajakan.

"Dana APBN untu pajak itu hanya Rp4,9 triliun. Ini sangat sulit kalau anggarannya terbatas. Bukan untuk naik gaji, tapi meningkatkan teknologinya sehingga penarikan pajak menjadi lebih efesien," katanya.

Suara.com - Dalam catatan Suara.com, mengacu data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan pajak negara dalam dua bulan pertama tahun 2016 masih loyo. Realiasasi penerimaan pajak Januari-Februari 2016 baru mencapai Rp122,4 triliun. Jumlah ini turun 5,4 persen dibanding Januari-Februari 2015 yang mencapai Rp130,8 triliun. Harga minyak dunia yang merosot dituding jadi penyebab karena membuat penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas untuk negara juga merosot.

Hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 menurut Kementerian Keuangan tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.

Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI