Pengampunan Pajak Lebih Realistis Dibanding Ekstensifikasi Pajak

Kamis, 10 Maret 2016 | 12:26 WIB
Pengampunan Pajak Lebih Realistis Dibanding Ekstensifikasi Pajak
Papan target pembayaran pajak dalam sosialisasi pembayaran pajak online di Jakarta. [Antara/Wahu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ekonom Aviliani mengatakan, pihaknya lebih setuju pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pasalnya, kebijakan ini lebih realistis ketimbang mengharapkan perluasan basis pembayar pajak (ekstensifikasi) yang tidak bisa hanya dilakukan dalam satu tahun ke depan.

“Kita ini ekstensifikasi belum dilakukan. Jadi, memang harus ada pengampunan pajak dan orang yang mau bayar pajak baru, harus dikasih sunset policy," kata Aviliani dalam dikusi di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Menurutnya, jika dua kebijakan tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat, mustahil pemerintah bisa menambah penerimaan pajak.

Padahal, penerimaan pajak PPh 21 masih berpotensi untuk terus digenjot. Ini mengingat saat ini harga komoditas tidak bisa diandalkan lantaran tengah mengalami penurunan.

"Sekarang pembayar pajak yang langsung itu sekitar 25 juta orang. Padahal, sebenarnya kita sudah harus ada 50 juta orang yang bayar," kata wanita yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Mandiri tersebut.

Selain itu, menurutnya, kebijakan tax amnesty ini bisa efektif sebagai solusi untuk meningkatkan basis pembayar pajak

Pasalnya, saat ini pembayar pajak tercatat di Indonesia hanya 26,8 juta orang. Itupun yang akhirnya membayar pajak hanya sekitar 15 juta orang. Padahal, angkatan kerja mencapai 118 juta orang. Belum lagi jika dihitung kalangan penduduk kaya yang harusnya membayar pajak.

“Kenapa, karena saat ini banyak yang takut untuk lapor. Begitumereka melaporkan pajaknya, maka bisa sajahartanya habis untuk membayar denda. Bisa jadi dendanya itu lebih tinggi daripada bayar pajaknya,” ungkapnya.

Suara.com - Dalam catatan Suara.com, mengacu data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan pajak negara dalam dua bulan pertama tahun 2016 masih loyo. Realiasasi penerimaan pajak Januari-Februari 2016 baru mencapai Rp122,4 triliun. Jumlah ini turun 5,4 persen dibanding Januari-Februari 2015 yang mencapai Rp130,8 triliun. Harga minyak dunia yang merosot dituding jadi penyebab karena membuat penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas untuk negara juga merosot.

Hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 menurut Kementerian Keuangan tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.

Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI