Ini Alasan Pemerintah Minta Dana Ketahanan Energi Disahkan DPR

Selasa, 08 Maret 2016 | 17:15 WIB
Ini Alasan Pemerintah Minta Dana Ketahanan Energi Disahkan DPR
Menteri ESDM Sudirman Said. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said meminta kepada DPR untuk mengesahkan Undang-undang Dana Ketahanan Energi (DKE) yang tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan PP nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Pasalnya, Indonesia perlu mengumpulkan DKE untuk mengamankan dan mengembangkan Energi Baru Terbarukan mengingat energi fosil yang semakin menipis.

"Tujuannya itu untuk menjaga ketahanan energi, mendorong pemanfaatan EBT pada 2025 yang harus mencapai 23 persen. Selain itu, dengan adanya pungutan DKE ini maka Indonesia bisa  membentuk Strategic Petroleum Reserves (SPR), suatu cadangan simpanan minyak mentah dan BBM yang hanya digunakan dalam keadaan darurat," kata Sudirman saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).

Sudirman menjelaskan,  bahwa kedua payung hukum tersebut mengamanatkan agar membentuk Strategic Petroleum Reserves (SPR), suatu cadangan simpanan minyak mentah dan BBM yang hanya digunakan dalam keadaan darurat. Menurutnya, sampai saat ini Indonesia tidak memilikinya sama sekali. hal ini kalah jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

"Myanmar punya cadangan minyak selama empat bulan, Vietnam 60 hari, Amerika Serikat 7 Bulan, Jepang enam bulan, sedangkan Indonesia nol atau tidak ada sama sekali. Makanya Indonesia sangat membutuhkan DKE ini agar cadangan energi terus meningkat," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI