LPS Dapat Tugas Bantu Perbankan Terdampak Krisis

Selasa, 08 Maret 2016 | 02:13 WIB
LPS Dapat Tugas Bantu Perbankan Terdampak Krisis
LPS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Opsi penggunaan pinjaman dana APBN kepada LPS ini belum disetujui oleh DPR RI, karena belum disertai batasan besaran dana, meskipun dilakukan sesuai ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.

Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan masih ada beberapa pasal yang belum sepakat terkait penyelamatan bank gagal dengan menggunakan uang negara, berkaca dari pengalaman penanganan krisis keuangan pada 2008 silam.

"Kita belum 'clear' 100 persen, karena pengalaman masa lalu demikian mudah uang negara keluar. Kalau sekarang harus berhati-hati, kita akan berkonsultasi juga kepada pimpinan partai masing-masing," katanya.

Ahmadi memastikan pembahasan mengenai penggunaan dana APBN ini masih menjadi hal yang mengganjal dalam RUU PPKSK, karena DPR RI cenderung menyetujui pasal-pasal lainnya dalam draf RUU yang diajukan pemerintah tersebut.

Dalam rapat kerja yang diskors selama dua kali untuk dilakukan lobi-lobi, masih belum ditemukan kata sepakat antara pemerintah, BI, LPS dan OJK dengan DPR RI, sehingga rapat pembahasan RUU PPKSK ini ditunda hingga Jumat (11/3/2016). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI