LPS Dapat Tugas Bantu Perbankan Terdampak Krisis

Selasa, 08 Maret 2016 | 02:13 WIB
LPS Dapat Tugas Bantu Perbankan Terdampak Krisis
LPS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan tugas untuk membantu sektor perbankan yang terkena imbas dari dampak krisis keuangan.

"Ini berbeda dengan 'bailout', karena kita pastikan LPS bisa melakukan restrukturisasi perbankan dengan lancar," kata Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR membahas draf RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Rapat kerja yang juga diikuti BI, OJK dan LPS tersebut membahas beberapa pasal dalam RUU PPKSK. RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) masih belum menemukan titik temu antara pemerintah dengan DPR.

Beberapa di antaranya pasal 49 yang membahas penggunaan dana untuk mengatasi permasalahan bank, pasal 50 menyangkut masalah penanganan bank menggunakan dana APBN dan pasal 51 terkait penerbitan Surat Berharga Negara untuk penyelamatan bank.

Bambang menjelaskan sektor perbankan dalam RUU PPKSK wajib melakukan segala upaya agar tidak langsung kolaps apabila terancam oleh krisis, dan pemerintah ikut menyiapkan mekanisme pencegahan (bail in) agar tidak terjadi kebangkrutan.

Mekanisme pencegahan itu adalah LPS diberikan wewenang melakukan restrukturisasi untuk membantu bank yang bermasalah, menggunakan premi iuran yang telah dibayarkan secara rutin oleh sektor perbankan.

Namun, apabila LPS tidak lagi memiliki dana, maka opsi selanjutnya adalah pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara yang nantinya dibeli Bank Indonesia (BI) dan dananya diberikan kepada LPS untuk membantu bank.

"Kalau 'bailout', penerima manfaat tidak perlu mengembalikan uangnya, karena tujuannya diselamatkan. Sekarang kita tidak memberikan ke bank, tapi ke LPS, dengan konsekuensi LPS harus mengembalikan uang tersebut," ujar Bambang.

Besaran pagu SBN yang diterbitkan diluar dari yang tercantum dalam APBN, dengan landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan, karena penerbitan SBN ini dilakukan dalam rangka penanganan krisis dan penyelamatan perbankan.

Meskipun demikian, apabila kedua opsi penyelamatan tadi belum mampu mengamankan kinerja sektor perbankan, penggunaan dana APBN menjadi pilihan terakhir untuk menyelamatkan ekonomi nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI