Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan penghasilan miliknya secara daring (e-filing), untuk membuktikan kemudahan mekanisme tersebut, agar kontribusi masyarakat terhadap penerimaan negara dapat maksimal.
"'E-Filing ini pada hakikatnya sangat mudah. Realisasi pajak tahun lalu (2015) sudah lumayan sebesar Rp1.066 triliun, saya ingin target pajak tahun ini Rp1.368 triliun dapat tercapai," kata Harry di Jakarta, Senin (7/3/2016).
Turut melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pada kesempatan itu adalah Anggota VI BPK Moermahadi Soerdja Djanegara. Kedua pimpinan BPK tersebut mengisi "e-filing" disaksikan langsung Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Harry juga mengapresiasi penetapan Ken sebagai Dirjen Pajak, dan meminta Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan itu untuk serius mendorong realisasi target penerimaan pajak, yang naik 30 persen dari realisasi APBN-Perubahan 2015 lalu.
Moermahadi sempat mengkritisi lambannya sistem "e-filling" saat dirinya mengisi SPT.
"Mungkin ini karena bareng ya (dengan pegawai BPK) lainnya, jadi tadi sistemnya agak lama gitu," kata dia.
Menanggapi hal itu, Ken mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kualitas jaringan dan sistem teknologi informaai untuk "e-filing".
"Mungkin ini karena jaringan di sini juga lama," ujarnya.
Ken menargetkan 100 persen wajib pajak (WP) pada 2016 ini dapat menggunakan "e-filing". Adapun hingga saat ini, baru WP badan yang cukup banyak menggunakan " e-filling". Tercatat 60 persen dari total sebanyak 1.184.816 WP badan sudah menggunakan "e-filing".
Sedangkan untuk WP orang pribadi, terdapat 16.975.024 WP yang wajin melaporkan SPT. Namun, Ditjen Pajak masih mengumpulkan data untuk memastikan berapa yang menggunakan " e-filing".
Pelaporan SPT pajak tahunan akan ditutup pada 31 Maret ini. Ditjen Pajak mengimbau masyarakat dan badan usaha untuk segera melaporkam SPT.
Sebab, ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melapor, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Jika wajib pajak baru melapor tanggal 1 April, maka dia wajib membayar sanksi Rp 100.000. Sementara itu, badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1.000.000.
Sementara itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana. Namun, bebas sanksi itu hanya berlaku apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan, sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. (Antara)