PLN dan Pengembang Sepakat Soal Harga Jual Beli Tenaga Listrik

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 06 Maret 2016 | 06:37 WIB
PLN dan Pengembang Sepakat Soal Harga Jual Beli Tenaga Listrik
Kesepakatan PLN dan pengembang listrik swasta soal Jual beli tenaga listrik di Gedung Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (3/3/2016). [HIPMI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengembang Swasta mengharapkan komitmen yang tertera pada berita acara yang telah ditandatangani oleh Perwakilan PLN dan juga Perwakilan Pengembang Swasta sehingga tidak ada alasan lagi bagi PLN untuk mempersulit atau menunda kontrak dengan harga beli yang sudah di atur dalam Peraturan yang berlaku agar pembangunan Pembangkit Listrik untuk kepentingan nasional bisa segera direalisasikan.

Berita acara yang dimaksud adalah pertemuan antara Pengembang Swasta, Kementerian ESDM, dan PLN beberapa waktu lalu yang telah menyepakati bahwa Pihak PLN dan Pengembang Swasta sepakat menuntaskan seluruh persyaratan (teknis, legal, dan finansial) untuk memastikan target financial closing dan penyelesaian proyek sesuai tepat waktu. Pengembang Swasta siap merealisasikan program 35.000 MW untuk Indonesia dan Pihak PLN siap melaksanakan kesepakatan ini dan melaksanakan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan Pengembang Listrik Swasta sesuai Peraturan yang berlaku

Salah satu pengembang proyek listrik 35.000 MW khususnya Energi Baru Terbarukan menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai oleh PLN, dan pengembang.  Pasalnya, hal ini memang merupakan masalah utama yang jadi kendala dalam pengerjaan proyek listrik.

“Kami menyambut baik  kesepakatan yang disusun oleh kementerian ESDM, pihak PLN, dengan pengembang. Selama ini pengembang khususnya pengembang PLTM memang mengalami kesulitan dalam kesepakatan jual beli tenaga listrik dengan PLN. Tapi ke depannya, kita harus optimis bisa mewujudkan mega proyek ini bersama untuk kemajuan Indonesia,” ujar Yogi Adhi Satria, Direktur PT Klaai Dendan Lestari, salah satu perusahaan pengembang PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro) di Indonesia dalam pernyataan resmi, Sabtu (5/3/2016).

Sekjen Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), M. Assegaf, berharap seluruh kesepakatan ini bisa memberikan pemerataan listrik di Indonesia.

“Kami berharap kesepakatan ini dapat betul- betul terlaksana. Karena, selama ini pengembang banyak dihadapkan dengan masalah teknis dilapangan seperti akuisisi lahan, sampai kesepakatan kontrak harga beli dengan PLN yang sebetulnya sudah ada dalam peraturan yang berlaku. Semua elemen masyakat harus mendukung karena pembangkit listrik yang merata memiliki banyak manfaat, jika terangnya sama di seluruh Indonesia, pergerakan ekonomi pun merata,” tutup Assegaf.

Suara.com - Proyek listrik 35 ribu MW berangkat dari kondisi makin parahnya pemadaman bergilir di seluruh wilayah Indonesia. Ini akibat pertumbuhan tingkat konsumsi listrik yang tak mampu diimbangi oleh pertumbuhan tingkat produksi listrik. Dalam 5 tahun terakhir menurut data PLN, pertumbuhan pembangkit hanya 6,5 persen tiap tahun, sementara pertumbuhan konsumsi listrik 8 persen tiap tahun. 

Saat ini total kapasitas terpasang nasional sebesar 50.000 MW yang dibangun PLN beserta swasta sejak PLN berdiri. Dengan memperhitungkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6-7% setahun, dalam lima tahun ke depan dibutuhkan tambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW atau 7.000 MW per tahun. Oleh karena itu, pemerintah tidak memiliki pilihan lain kecuali harus menambah kapasitas listrik sebesar 35.000 MW. Program kelistrikan ini menjadi program strategis nasional yang dikukuhkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Program 35.000 MW membutuhkan dana investasi yang sangat besar di atas Rp1.100 triliun. Untuk tetap menjaga kemampuan finansial, PLN akan membangun pembangkit sebesar 10.000 MW. Adapun sisanya, 25.000 MW, akan ditawarkan ke pihak swasta atau independent power producer / IPP.

Untuk merealisasikan program itu, sejumlah peraturan telah diterbitkan dan diberlakukan. Peraturan termaksud antara lain: UU 2/2012 (tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum), Perpres 30/2015 (tentang Perubahan atas Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum), Permen ESDM 3/2015 (tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik), serta Kepmen ESDM 74K/21/MEM/2015 (tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024). Mengingat sedemikian strategisnya program 35.000 MW, dukungan penuh dari segenap pemangku kepentingan sangat dibutuhkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI