Suara.com - Pemerintah berencana menjadikan Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) untuk mendongkrak perekonomian dan mempercepat laju pemerataan perekonomian. Guna mewujudkan hal itu, pemerintah pun menyusun beberapa kebijakan untuk mempermudah bisnis UKMM, guna meningkatkan daya saing di dalam negeri.
"Ini memang lagi dirumuskan. Nanti kebijakan-kebijakan UMKM akan keluar di paket kebijakan lanjutan, yang mungkin akan diluncurkan dalam waktu dekat bulan ini," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/3/2016).
Darmin menjelaskan, salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah bagi UMKM adalah mengurangi modal untuk UMKM yang akan membentuk Perseroan Terbatas (PT), yang sebelumnya harus memiliki modal awal Rp50 juta. Kebijakan itu menurutnya akan diubah oleh pemerintah.
"Jadi kan sebelumnya ada aturan, untuk mendirikan PT modal awalnya Rp50 juta. Nah, kalau untuk UMKM ada pengecualian. Jadi aturan itu tidak berlaku lagi nantinya untuk UMKM. Hanya UMKM saja," ungkapnya.
Darmin menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah para pelaku UMKM dalam memulai bisnisnya dan meningkatkan indikator starting business. Dia berharap, adanya aturan tersebut dapat memberikan dampak langsung dan menggerakkan bisnis para UMKM dalam waktu dekat.
"Nantinya kebijakan ini akan berupa peraturan pemerintah (PP), agar kebijakannya lebih tegas nanti di paket kebijakan ekonomi. Mungkin akhir bulan sudah berjalan," katanya.
Namun begitu, Darmin masih enggan untuk menggungkapkan kapan Paket Kebijakan Ekonomi XI ini akan diumumkan oleh pemerintah.
"Ini kan lagi dibahas. Nanti kalau sudah, dibahas dulu di Rapat Terbatas. Nah, tunggu aja nanti-lah. Yang pasti secepatnya," tegas Darmin.