Penyelesaian Proyek Listrik 35 Ribu MW Dipercepat

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 03 Maret 2016 | 17:04 WIB
Penyelesaian Proyek Listrik 35 Ribu MW Dipercepat
Presiden Jokowi dan Menteri ESDM Sudirman Said meluncurkan program listrik 35 ribu megawatt di Yogyakarta. [suara.com/Wita Ayodhyaputri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pengembang listrik swasta atau Independence Power Producer (IPP) sepakat untuk mempercepat pembangunan pembangkit berkapasitas daya 35.000 MW.

Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Kamis (3/3/2016) mengatakan IPP dan PLN mesti melihat Program 35.000 MW bukan sekadar proyek semata.

"Pembangunan listrik harus menjadi gerakan untuk menerangi seluruh Indonesia," katanya usai bertemu dengan PLN dan 91 IPP yang telah menandatangani kontrak penjualan listrik (power purchase agreement/PPA).

Kesepakatan percepatan pembangunan pembangkit Program 35.000 MW itu ditandatangani PLN dan IPP dalam pertemuan tersebut.

Dalam dokumen yang ditandatangani disebutkan para pihak sepakat menuntaskan seluruh persyaratan baik teknis, legal, dan finansial untuk memastikan target "financial closing" dan penyelesaian proyek tepat waktu.

Menurut Sudirman, pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian kendala baik yang dihadapi IPP maupun PLN.

"Dengan difasilitasi Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Ketua UP3KN, harus segera diambil keputusan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan mengatakan, pihaknya akan bertemu lagi dengan IPP guna membahas kendala teknis dan mencari jalan keluarnya.

"Pertemuan ini membuka kesempatan 'sharing' antara PLN dan IPP untuk melihat kendala di lapangan. Hal ini perlu guna memastikan target 'financial closing' dan penyelesaian proyek tepat waktu," ujarnya.

Pertemuan Menteri ESDM dan IPP itu merupakan ketiga kalinya.

Dua pertemuan sebelumnya pada 2015 telah menghasilkan kontrak dengan total kapasitas 14.426 MW.

Sepanjang 2016, Kementerian ESDM menargetkan kontrak konstruksi (EPC) dan PPA dengan total kapasitas 19.287 MW untuk mencapai target penyelesaian 35.000 MW pada 2019.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2016.

Melalui perpres tersebut, PLN dan IPP akan mendapatkan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, dan penyediaan tanah.

Dengan adanya dukungan tersebut diharapkan target rasio elektrifikasi 97 persen dapat dicapai pada 2019.

Proyek listrik 35 ribu MW berangkat dari kondisi makin parahnya pemadaman bergilir di seluruh wilayah Indonesia. Ini akibat pertumbuhan tingkat konsumsi listrik yang tak mampu diimbangi oleh pertumbuhan tingkat produksi listrik. Dalam 5 tahun terakhir menurut data PLN, pertumbuhan pembangkit hanya 6,5 persen tiap tahun, sementara pertumbuhan konsumsi listrik 8 persen tiap tahun. 

Saat ini total kapasitas terpasang nasional sebesar 50.000 MW yang dibangun PLN beserta swasta sejak PLN berdiri. Dengan memperhitungkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6-7% setahun, dalam lima tahun ke depan dibutuhkan tambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW atau 7.000 MW per tahun. Oleh karena itu, pemerintah tidak memiliki pilihan lain kecuali harus menambah kapasitas listrik sebesar 35.000 MW. Program kelistrikan ini menjadi program strategis nasional yang dikukuhkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Program 35.000 MW membutuhkan dana investasi yang sangat besar di atas Rp1.100 triliun. Untuk tetap menjaga kemampuan finansial, PLN akan membangun pembangkit sebesar 10.000 MW. Adapun sisanya, 25.000 MW, akan ditawarkan ke pihak swasta atau independent power producer / IPP.

Untuk merealisasikan program itu, sejumlah peraturan telah diterbitkan dan diberlakukan. Peraturan termaksud antara lain: UU 2/2012 (tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum), Perpres 30/2015 (tentang Perubahan atas Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum), Permen ESDM 3/2015 (tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik), serta Kepmen ESDM 74K/21/MEM/2015 (tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024). Mengingat sedemikian strategisnya program 35.000 MW, dukungan penuh dari segenap pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI