Suara.com - Mantan karyawan maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) menagih janji penyelesaian dari pemerintah atas pemenuhan kewajiban perusahaan tersebut yaitu gaji, pesangon, serta tunjangan lainnya.
"Kami menyambut baik niat pemerintah yang ingin menyelesaikan permasalahan di tubuh maskapai ini. Namun, fakta penanganan di lapangan tanggung jawab serta kewajiban yang harus ditanggung tidak berbanding lurus," Ketua Tim Penuntut Hak PT Merpati, Sudiarto di Restoran Ciganea, Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Sudiarto menjelaskan selama ini pelaksanaan revitalisasi dan reksturisasi yang lama digagas oleh perusahaan berupa program Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seluruh pegawai Merpati.
Lebih lanjut, kata Sudiarto, program PHK yang dinamakan Penawaran Paket Penyelesaian Permasalah Pegawai (P5) tak sesuai dengan kewajiban yang harus ditanggung perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Pasalnya, perhitungan kondisi kas perusahaan selalu tertutup. Kita tak pernah tahu berapa nilai tunai yang harus diterima karyawan oleh perusahaan apakah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu, menurut Sudiarto, pemerintah melalui Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dituding melakukan kebohongan publik terkait adanya pembayaran sebagian bekas karyawan.
"Pak Deputi Aloysius telah lakukan poembohongan sudah ada pembayaran 800-900 orang itu bohong, tidak ada itu," katanya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN mengungkapkan proses pembayaran pesangon karyawan PT Merpati Nusantara Airlines telah mencapai 85 persen dan diharapkan selesai tahun ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan privatisasi PT Merpati Nusantara. Menurut Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara Aloysius K Ro, privatisasi Merpati akan dilakukan dengan kemitraan strategis. Apabila mitra asing yang memenangi tender Merpati, saham maksimal yang bisa dimiliki sebesar 49 persen.
Aloysius mengatakan saat ini ekuitas Merpati tercatat minus Rp 6,5 triliun. Sebagai informasi, setahun sejak tutup operasi pun, Merpati harus mengeluarkan biaya operasional (overhead cost) sebesar Rp 9 miliar per bulan.
Selain ekuitas minus, Merpati memunyai utang sampai Rp 8 triliun. Sementara itu, ada kewajiban yang diklaim manajemen untuk pembayaran karyawan sebesar Rp 1,4 triliun. Pemerintah telah menitipkan dana restrukturisasi dan revitalisasi Merpati di PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp 500 miliar, meski belum dicairkan.
Merpati juga dinilai melakukan melakukan kesalahan besar dengan membeli pesawat MA60. Padahal Merpati kala itu masih terbelit utang Rp 6,5 triliun. (Antara)