Suara.com - Sebanyak 12.680 pekerja di Indonesia telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya selama Januari-Februari 2016. Pernyatan ini dikemukakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
"Hingga saat ini PHK masih terus terjadi di industri elektronik, komponen otomotif dan motor, minyak serta farmasi. Sudah ada penawaran-penawaran untuk PHK dan pensiun dipercepat," kata Said Iqbal dalam jumpa pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional KSPI di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Karena itu, Iqbal mengatakan tidak benar bila pemerintah mengumumkan PHK yang terjadi hanya 1.377 saja. Menurut Iqbal, perbedaan angka tersebut terjadi karena pemerintah menunggu laporan dari perusahaan.
"Perusahaan baru melaporkan PHK ke dinas ketenagakerjaan setelah prosesnya selesai, termasuk soal pajak dan lain-lain. Berbeda dengan kami yang menerima laporan langsung dari pekerja setelah mereka di-PHK," tuturnya.
Iqbal mengatakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya PHK di industri minyak, dipicu oleh penurunan harga minyak sehingga industri mengurangi pekerjanya.
Namun, sebab utama PHK di banyak industri, menurut Iqbal, adalah kebijakan upah murah yang saat ini diberlakukan pemerintah menyebabkan daya beli pekerja semakin menurun.
"Karena daya beli menurun, pekerja tidak bisa membeli produk-produk industri. Pekerja tidak lagi bisa membeli barang elektronik atau motor. Jadi bukan semata-mata karena industri tidak bisa bersaing di Indonesia," katanya.
Selain itu, Iqbal menilai paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah untuk pengusaha dan industri sejauh ini lebih banyak ada di sektor hilir. Seharusnya, paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah juga memperkuat sektor hulu.
"Misalnya pemerintah menetapkan kebijakan harga bahan baku yang murah sehingga harga produk industri tidak terlalu mahal. Dengan begitu, industri yang ada di Indonesia tidak akan kalah bersaing," katanya. (Antara)