Suara.com - Sekitar 50.000 pegawai dengan sistem kontrak di DKI Jakarta dipastikan dapat Kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini berlaku setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional IV di Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Kepala Divisi Regional IV BPJS Kesehatan DKI Jakarta Kisworowati meminta kepada seluruh lurah dapat mendaftarkan pegawai kontrak dari pekerja Penanganan Prasarana Sarana Umum dan Pekerja Harian Lepas yang bekerja di DKI Jakarta, jaminan kesehatan ini juga berlaku untuk keluarga si pekerja.
"BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan atas pelayanan kesehatan pada petugas PPSU serta seluruh pegawai kontrak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang didaftarkan," ujar Kisworowati di Balai Kota DKI Jakarta.
Setelah pegawai terdaftar di BPJS Kesehatan, Kisworowati memastikan akan banyak keuntungan yang didapat oleh pekerja. Diantaranya mereka ditanggung pada saat beribat, rawat inap, persalinan, layanan ambulans dan lain sebagainya. Hanya saja bantuan ini tak berlaku bagi mereka yang berobat ke luar negeri dan mengalami kecelakaan kerja dan kecelakaan lalulintas.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pekerja akan diberikan premi sekitar Rp23 ribu per bulan. Uang tersebut tak akan ditanggung oleh pekerja melainkan pemprov DKI Jakarta.
"Jadi pakai subsidi silang sistemnya sama warga yang kelas satu," ujar Ahok.
Lebih lanjut, bagi pekerja yang meninggal akan diberikan uang santunan sekitat Rp137 juta. Jaminan ini sudah dapat digunakan sejak awal petugas menandatangani kontrak dengan Pemprov DKI.
Menurut Ahok sebelum adanya BPJS Kesehatan, apabila ada pekerja yang meninggal hanya mendapatkan uang santunan Rp10-20 juta dari hasil saweran.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga berharap tak hanya pekerja kontrak yang mendapatkan BPJS Kesehatan, melainkan seluruh warga Jakarta wajib memilikinya.