HIPMI Wanti-Wanti Hilirisasi Pertambangan Jangan Kandas

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 01 Maret 2016 | 18:43 WIB
HIPMI Wanti-Wanti Hilirisasi Pertambangan Jangan Kandas
Smelter alumina yang dibangun Harita Group bekerjasama dengan Investor Tiongkok di Ketapang, Kalimantan Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan langkah-langkah menggalakkan hilirisasi pertambangan di Tanah Air tidak kandas dengan adanya wacana bahwa larangan ekspor konsentrat akan diberikan dispensasi kepada pihak tertentu.

"Posisi Hipmi mengawal hilirisasi ini sampai tuntas," kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Dia mengingatkan bahwa sejumlah pengusaha Hipmi juga sedang membangun smelter di berbagai daerah sehingga hal tersebut juga perlu mendapat dukungan penuh.

Hipmi menyoroti pemberitaan sejumlah media bahwa hilirisasi industri berbasis logam terancam kandas antara lain karena pemerintah tengah mempertimbangan untuk dilakukan relaksasi ekspor.

Akibatnya, lanjutnya, pengusaha yang terlanjur dan berencana membangung smelter kecewa dan enggan melanjutkan investasinya.

"Hilirisasi merupakan harga mati untuk meningkatkan nilai tambah bahan mentah dalam perekonomian bangsa," kata Bahlil.

Selain itu, ujar dia, hilirisasi juga akan menyerap pengangguran atau menciptakan lapangan kerja lebih besar.

Sebab itu, menurut Ketum Hipmi, pihaknya juga akan mengawal program hilirisasi ini sampai selesai.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian Perindustrian memprioritaskan hilirisasi empat kelompok mineral logam pada 2016, seperti besi baja, tembaga, alumunium, dan nikel.

"Kami akan menyusun rencana aksinya secara detil yang akan tertuang dalam sebuah peta jalan atau roadmap hilirisasi industri," kata Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat merujuk pada hasil rapat kerja Kemenperin selama dua hari di Jakarta, Rabu (17/2).

Menurut Syarif, pembangunan industri berbasis sumber daya alam bergantung pada beberapa sektor antara lain, sektor transportasi, konstruksi bangunan, permesinan, infrastruktur, energi, listrik, alat kesehatan, dan elektronik.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yakin PT Freeport Indonesia segera realisasikan komitmennya membangun fasilitas hilirisasi atau pemurnian mineral (smelter) di Indonesia sebelum stok produksi mencapai titik puncak.

"Freeport pasti akan memberikan jawaban untuk berkomitmen dalam mengembangkan hilirisasi ini karena ia juga memiliki hitungan sendiri," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Jika Freeport tetap tidak bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga, sementara produksi tetap berjalan seperti biasa, ada kekhawatiran adanya stop operasi dari perusahaan tambang berbasis di Amerika tersebut yang memaksa dilakukannya pengurangan karyawan.

Isu dibukanya kembali ekspor mineral mentah membuat program hilirisasi mineral untuk semua komoditas mineral dikhawatirkan akan gagal total. Ini disebabkan Kementerian ESDM dikabarkan sudah memasukkan usulan revisi untuk membuka keran ekspor ore alias mineral mentah semua komoditas. Usulan tersebut tertuang dalam Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) versi Pemerintah, berkerjasama dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), dan Universitas Indonesia

Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan, relaksasi  ekspor mineral mentah sudah masuk dalam Naskah Akademik UU Minerba, dan saat ini masih terus dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan asosiasi pertambangan dan Perhapi.

Relaksasi ekspor mineral muncul karena banyak fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak selesai pada 2017 nanti, dimana waktu tersebut merupakan batas akhir ekspor mineral mentah. Gagalnya para pengusaha melakukan pembangunan smelter, disebabkan pemerintahan era SBY telat membuat Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Harusnya begitu UU Minerba terbit pemerintah langsung menerbitkan aturan turunannya. Kala itu harga mineral di tahun 2009 sedang sangat tinggi. Begitu PP dikeluarkan tahun 2015, harga mineral mentah sudah terlanjur jatuh di pasaran dunia sehingga terpaksa harus direvisi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI