Sampai 2015, Newmont Setor Pajak dan Royalti Rp34,7 Triliun

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 01 Maret 2016 | 17:04 WIB
Sampai 2015, Newmont Setor Pajak dan Royalti Rp34,7 Triliun
Lokasi penambangan PT Newmont Nusa Tenggara. [ptnnt.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Newmont Nusa Tenggara telah menyetor sebesar Rp34,7 triliun terkait semua kewajiban keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia berupa pajak, nonpajak dan royalti sejak awal operasi hingga Desember 2015.

"Khusus royalti, pembayaran selama 2015 adalah sebesar Rp1,04 triliun, angka yang jauh lebih besar dibanding pembayaran tahun sebelumnya sebesar Rp222 miliar, yang dibayarkan melalui Kementerian Keuangan pada setiap kuartal," kata Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Rachmat Makkasau, melalui rilis yang diterima, di Mataram, Selasa (1/3/2016).

Menurut dia, peningkatan pembayaran royalti selama 2015 dibandingkan tahun sebelumnya disebabkan kenaikan tarif royalti dan perusahaan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal walaupun harga logam yang rendah pada 2015.

Sebagai kontraktor Pemerintah, kata Rachmat, PTNNT akan selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku.

Di masa yang sulit saat ini, di mana harga komoditas yang rendah, PT NNT tetap beroperasi dan produksi sesuai target, namun harus lebih efisiensi dan diharapkan harga komoditas akan mulai bergerak ke arah yang lebih positif pada 2016.

Selama operasi sampai dengan Desember 2015, menurut laporan perusahaan, selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PT NNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji sebesar Rp11,5 triliun kepada sekitar 7.500 karyawan dan kontraktor.

"Selain itu, pembelian barang dan jasa sebesar Rp49,3 triliun di tingkat lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat sebesar Rp1,6 triliun," ucap Rachmat.

PT NNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi di Batu Hijau, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, berdasarkan kontrak karya generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI