Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerapkan sebuah kebijakan agar tingkat suku bunga kredit maupun deposito perbankan di Indonesia turun menjadi single digit. Hal tersebut dilakukan agar perbankan di dalam negeri dapat lebih kompetitif dengan perbankan-perbankan negara-negara lainnya.
Menanggapi hal tersebut, PT Bank Panin Indonesia (Tbk) mengaku siap menjalankan kebijakan tersebut jika diberlakukan oleh pemerintah.
"Intinya kalau Bank seperti Panin tingkat suku bunga rendah itu sangat menguntungkan. Kita juga sebenarnya nggak mau tinggi-tinggi. Karena tingkat bunga kan nggak ditentukan banknya sendiri, tapi penabung juga menginginkan bunga yang cukup. Tapi langkah pemerintah saya kira sudah tepat. Dan kita pasti mendukung, " kata Presiden Direktur Panin Bank Herdiwayatmo saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).
Ia mengaku tidak keberatan jika bunga perbankan diturunkan menjadi single digit. Pasalnya,untuk Panin sendiri dikatakan Herdiawayatmo bukan perbankan yang dapat menikmati dana murah.
"Kalau kita bukan perbankan yang bisa menikmati dana murah. Kan yang bisa hanya empat bank besar saja. Kita harus bertempur untuk mencari pendanaan. Kalau bunga tinggi juga kan akan memberatkan bagi perbankan. Makanya kalau mau diterapkan single digit agar lebih kompetitif kami setuju," ungkapnya.
Sebelumnya,Pemerintah tengah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan agar tingkat suku bunga kredit maupun deposito perbankan di Indonesia turun menjadi single digit. Dimana perbankan tidak lagi menjadikan dana murah dari tingkat suku bunga yang tinggi sebagai sumber pendanaan.
Bahkan, OJK akan memberikan berbagai macam insentif kepada perbankan jika mau melakukan efisiensi walaupun Net Interest Margin (NIM) perbankan diarahkan seperti di Thailand sebesar 3-4 persen.
Mengacu lama resmi Panin Bank, suku bunga dasar kredit (SBDK) sampai 29 Januari 2016 adalah 11,35 persen untuk kredit korporasi, 12,11 persen untuk kredit ritel, 20,44 persen untuk kredit mikro, 11,75 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR), dan 11,75 persen untuk kredit konsumsi non KPR.