DPR Tunda Pembahasan RUU Pengampunan Pajak

Senin, 29 Februari 2016 | 17:15 WIB
DPR Tunda Pembahasan RUU Pengampunan Pajak
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menunda pembahasan terkait  Rancangan Undang-undang pemngampunan pajak atau tax amnesty. Namun Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap kebijakan tax amnesty tersebut dapat diberlakukan tahun ini.

"Kita masih tetap menunggulah pembahasan di DPR. Tapi kita berharap ini bisa diberlakukan secepatnya," kata Bambang di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Pasalnya, potensi penerimaan pajak akan sangat besar jika kebijakan pengampunan pajak ini diberlakukan. jika pengampunan pajak tak diterapkan tahun ini, maka potensi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp290 triliun bisa terjadi. 

"As soon as possible. Sesegera mungkin, karena kalau nggak ada tax amnesty kan kita harus potong belanja, begitu saja," ungkapnya.

Namun dirinya belum bisa memastikan berapa potensi yang bisa dikumpulkan melalui penerapan pengampunan pajak.

"Perkiraannya sedang dihitung. Tapi shortfall Rp290 triliun itu menjadi skenario terburuk. Jadi kalau bisa ini segera dibahas. Paling lambat Juli. Kita lihat perkembangannya sambil siapkan beberapa skenario APBNP," katanya.

Suara.com - Sebagaimana diketahui sebelumnya, hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.

Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI