Suara.com - Perusahaan manajer investasi PT Bowsprit Asset Management masih menantikan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan diturunkan dari 5 persen menjadi 1 persen.
Presiden Direktur Bowsprit Angi Lim mengatakan, pihaknya sudah siap meluncurkan dana investasi real estate (DIRE), namun masih menunggu insentif pajak yang rencananya akan dikeluarkan pemerintah kuartal I ini.
"Kami sih ingin secepatnya ya, tapi kami masih menunggu PPh Final 1 persen dari Dirjen Pajak itu," ujar Angi Lim di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Sebelumnya, pada November 2015 lalu, pemerintah telah menghapus pajak berganda kontrak investasi kolektif (KIK) DIRE melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015.
Saat ini, Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi aturan perpajakan DIRE dalam bentuk PP agar status hukumnya lebih kuat.
Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto mengatakan, beberapa perusahaan manajer investasi sudah menyatakan minatnya untuk meluncurkan DIRE, namun mayoritas memang masih menunggu terbitnya PP baru terkait PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan khusus DIRE tersebut.
"Sebenarnya sudah ada beberapa yang "sounding" ke kita, tapi mereka rata-rata masih menunggu kepastian dari sisi perpajakan juga. Kalau sudah jelas, mungkin mereka akan langsung sampaikan. Tapi yang pasti ada satu yang sudah sampaikan ke kita, itu juga masih dalam proses," ujar Sujanto.
Menurut Sujanto, apabila PP tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah, maka akan sangat membantu sekali dalam mendorong pertumbuhan DIRE di dalam negeri.
Saat ini, di Indonesia hanya terdapat satu DIRE yaitu DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp532 miliar. Dibandingka negara tetangga, angka tersebut masih tertinggal jauh.
Singapura sudah memiliki 30 DIRE dengan jumlah dana kelolaan Rp869 triliun, sedangkan Malaysia memiliki 17 DIRE dengan jumlah dana kelolaan mencapai Rp100 triliun.
DIRE yang dikenal juga sebagai REIT (Real Estate Investment Trust), merupakan salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk KIK. DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal oleh perusahaan manajer investasi, yang akan diinvestasikan ke bentuk aset properti dengan membeli gedung-gedung sebagai portfolionya. (Antara)