Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Sudirman Said membantah jika ada yang menyatakan revisi Undang-undang Mineral dan Batubara No 4 Tahun 2009 yang dilakukan pemerintah saat ini berkaitan dengan pembukaan kembali ekspor mineral mentah.
Ia menegaskan, revisi UU Minerba ini untuk memperkuat infrastruktur industri mineral di dalam negeri.
"Revisi UU Minerba ini buka semata-mata hanya membahas ekspor mineral mentah. Itu bisa-bisa saja di bahas nanti dengan DPR. Tapi inti dari pembahasan revisi ini untuk memperkuat industri mineral kita," kata Sudirman saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Ia menjelaskan, alasan lain pentingnya pembahasan Revisi UU Minerba ini lantaran banyak perusahaan tambang yang tidak menyelesaikan pembangunan smelter sebelum 2017 lantaran harga tambang yang anjlok dalam beberapa bulan terakhir.
"Kan pembangunan smelter ada targetnya. Nah agar target ini tercapai maka dibutuhkan langkah-langkah strategisnya. Agar target realisasinya menjadi realistis," kata Sudirman.
Ia juga menegaskan, dalam revisi UU Minerba ini pemerintah juga akan membahas terkait sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Agar pembangunan infrastruktur mineral di Indoensia dapat teralisasi dengan baik.
"Ada pembahasan sinkronisasi juga dengan daerah. Agar berjalan dengan baik nanti pembangunannya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, isu dibukanya kembali ekspor mineral mentah membuat program hilirisasi mineral untuk semua komoditas mineral dikhawatirkan akan gagal total. Ini disebabkan Kementerian ESDM dikabarkan sudah memasukkan usulan revisi untuk membuka keran ekspor ore alias mineral mentah semua komoditas. Usulan tersebut tertuang dalam Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) versi Pemerintah, berkerjasama dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), dan Universitas Indonesia
Suara.com - Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan, relaksasi ekspor mineral mentah sudah masuk dalam Naskah Akademik UU Minerba, dan saat ini masih terus dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan asosiasi pertambangan dan Perhapi.
Relaksasi ekspor mineral muncul karena banyak fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak selesai pada 2017 nanti, dimana waktu tersebut merupakan batas akhir ekspor mineral mentah. Gagalnya para pengusaha melakukan pembangunan smelter, disebabkan pemerintahan era SBY telat membuat Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Harusnya begitu UU Minerba terbit pemerintah langsung menerbitkan aturan turunannya. Kala itu harga mineral di tahun 2009 sedang sangat tinggi. Begitu PP dikeluarkan tahun 2015, harga mineral mentah sudah terlanjur jatuh di pasaran dunia sehingga terpaksa harus direvisi.