Suara.com - Pemerintah segera menerapkan kebijakan Dana Ketahanan Energi atau DKE sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan energi di masa depan.
Menteri ESDM Sudirman Said dalam suatu diskusi di Jakarta, Sabtu (27/2/2016) mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan-persiapan untuk menerapkan DKE tersebut.
"Landasan hukum DKE yang akan dipakai nantinya berbentuk PP (peraturan pemerintah) dengan bentuk badannya adalah BLU (badan layanan umum). Kami juga tengah siapkan orang-orang BLU yang akan duduk baik di eksekutif maupun dewan pengawasnya," ujarnya.
Menurut dia, pungutan DKE tidak akan berasal dari konsumen. "Lupakan pandangan bahwa pemerintah akan pungut DKE dari rakyat. Itu sudah kami tutup dan tidak akan terjadi," ucapnya.
Sudirman juga mengatakan, pungutan DKE akan berasal dari hasil hulu, badan usaha hilir, APBN, dan hibah internasional seperti hasil perdagangan karbon.
"Kami segera usulkan ke Komisi VII DPR untuk dibahas dalam RAPBN Perubahan 2016 dan RAPBN 2017. Berapapun jumlah yang disisihkan dari APBN akan menjadi modal pengembangan DKE," ujarnya.
Ia juga mengatakan, prioritas peruntukan DKE dalam jangka pendek adalah melistriki 10.000 desa di enam provinsi yang sebagian besar di Kawasan Timur Indonesia.
Pembicara lain, Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan keberadaan energi merupakan lintas generasi, sehingga DKE bisa sebagai instrumen yang menjembatani kepentingan di masa depan.
"DKE akan meningkatkan ketahanan energi yang selanjutnya meningkatkan ketahanan nasional," ujarnya.
Namun, lanjutnya, DKE perlu didasari dengan landasan hukum yang kuat seperti melalui pembentukan UU, kelembagaan, serta transparansi dan pengawasan yang baik.
Menurut dia, hasil DKE bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur energi, peningkatan elektrifikasi, eksplorasi migas, pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), konservasi energi, bantalan stabilisasi fluktuasi harga BBM, dan pembangunan cadangan minyak strategis (strategic petroleum reserve/SPR).
Sementara, sumber pungutan DKE, tambahnya, bisa berasal dari pengurasan hasil energi fosil yakni minyak, gas, dan batu bara.
Sumber lainnya adalah dana dari badan usaha di bidang energi fosil, iuran badan usaha hulu migas, dana dari penggunaan bahan bakar fosil dengan catatan tidak membebani rakyat secara langsung, dan alokasi khusus dalam APBN.
Sebagaimana diketahui, DKE adalah dana untuk menjamin ketersediaan energi (termasuk energi terbarukan) yang pengambilannya dari Energi fossil sebagai 'premium pengurasan' (depletion premium). Dana ini sudah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang merupakan uraian dari Undang-Undang nomor 30/2007 tentang Energi.
Wacana penerapan DKE mengemuka pada akhir tahun lalu. Pemerintah waktu itu hendak menetapkan harga jual baru untuk premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti. Dalam kebijakan harga itu pula pemerintah berencana menerapkan pungutan pengurasan energi fosil yang akan dipakai untuk dana ketahanan energi.
Kebijakan tersebut memicu berbagai pendapat pro maupun kontra. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pro kontra atas hal yang baru wajar saja. Yang penting, nanti ditunjukan cara pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dana ketahanan pangan ini tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM.
Selain itu, secara internal dana itu akan diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Bukan itu saja, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pasti akan mengaudit juga.
Namun karena mendapatkan respon penolakan publik yang keras, wacana ini mengalami penundaan. (Antara)