Lantamal Selidiki Tujuan Kapal FV Viking Masuki Laut Indonesia

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 27 Februari 2016 | 14:39 WIB
Lantamal Selidiki Tujuan Kapal FV Viking Masuki Laut Indonesia
Empat dari delapan kapal motor nelayan Vietnam diledakkan di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Senin (22/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim gabungan Lantamal IV/Tanjungpinang mendalami tujuan FV Viking buronan Interpol Norwegia masuk wilayah perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami juga mendalami kerugian yang dialami negara akibat aktivitas kapal dengan kapasitas 1996 GT itu," kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV/Tanjungpinang Mayor Laut Josdy Damopolii, di Tanjungpinang, Sabtu (27/2/2016).

 Berdasarkan pesan rahasia yang dikirim Interpol Norwegia, kata dia awak kapal asing itu antara lain diduga melanggar hukum nasional, serta peraturan dan konvensi Internasional. Awak FV Viking juga terlibat dalam penipuan yang berhubungan dengan kejahatan perikanan. Saat ditangkap, lanjutnya petugas tidak menemukan ikan. Petugas menduga ikan tersebut dibuang saat sebelum kapal itu berhenti di tengah laut.

FV Viking sempat dikejar Angkatan Laut Singapura, namun tidak berhasil ditangkap karena cuaca buruk.

 "Pelanggaran yang dilakukan seperti pemalsuan dokumen kapal dan tidak ada izin masuk wilayah Indonesia," ujarnya.

Kapal asing tersebut dinakhodai oleh Huan Venesa, warga negara Chili dengan jumlah ABK sebanyak 11 orang. Interpol Norwegia menginformasikan melalui "Purple Notice Interpol Norway" kapal tersebut sudah 13 kali ganti nama, 12 kali ganti bendera dan 8 kali ganti "call sign".

Dalam proses penyidikan yang dilakukan di Markas Lantamal IV/Tanjungpinang, penyidik berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Imigrasi.

"Kami belum dapat memastikan apakah mereka akan dilimpahkan kepada Interpol Norwegia atau tidak," katanya.

FV Viking ditangkap tim gabungan TNI AL di perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan pada Kamis sore (25/2/2016). Penangkapan dilakukan oleh anggota TNI AL yang bertugas di KRI Sultan Toha Saifuddin-376 dan Helikopter Bolco NP 408 pada Kamis sore (25/2).

"KRI Sultan Toha berhasil merapat dan menggiring FV Viking menuju Pangkalan TNI AL di Tanjunguban," katanya.

Sejauh ini Pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah keras memerangi pencurian ikanSebagaimana diinformasikan sebelumnya, pemerintah bersama TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian RI telah menenggelamkan 121 kapal pelaku illegal fishing sejak Oktober 2014. Sebanyak 113 kapal di antaranya ditenggelamkan pada 2015. Sebanyak delapan kapal dieksekusi pada Oktober-Desember 2014.

Dari sejumlah kapal yang ditenggelamkan pada 2015, 53 di antaranya ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, serta 9 kapal oleh KKP dan Polri. Kapal yang ditenggelamkan adalah 39 kapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, dan 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Cina, dan 10 kapal Indonesia.

Kerugian negara akibat pencurian ikan sebetulnya sangat besar dan berlangsung sudah sangat lama. Menurut Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antar-negara, Anang Nugraha, praktik ini terus terjadi karena kekayaan ikan laut di perairan Indonesia sangatlah besar. Ini membuat pencurian ikan oleh nelayan luar negeri telah merugikan negara sebesar Rp 30 triliun selama 10 tahun terakhir. Salah satu sebab maraknya pencurian ikan laut itu karena batas teritorial laut antarnegara belum jelas. Kondisi ini sangat ironis karena kekayaan laut Indonesia justru dinikmati oleh nelayan dari negara lain. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI