IPW: Dana Perumahan Rakyat Harus Ditanggung Penuh Pemerintah

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 27 Februari 2016 | 12:04 WIB
IPW: Dana Perumahan Rakyat Harus Ditanggung Penuh Pemerintah
Rumah Subsidi di kawasan Curug Tangerang, Banten. [suara.com/Pebriansyah Ariefana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta untuk dapat menyediakan secara penuh dana perumahan yang dibutuhkan untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di berbagai daerah. Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda.

"Penyediaan rumah bagi masyarakat MBR khususnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tanpa ingin melempar tanggung jawab, namun semua yang berkaitan dengan 'public housing' (perumahan rakyat) seharusnya pemerintah berperan penuh termasuk dalam pendanaan," kata Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Menurut dia, terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Indonesia Property Watch menilai kehadiran pemerintah dalam hal pendanaan Tapera boleh dibilang tidak ada karena semua dana berasal dari masyarakat.

Tapera, lanjutnya, seharusnya lebih diterapkan sebagai nirlaba dan tidak diperlukan manajer investasi dalam pengelolaan dananya.

Ia menambahkan, biaya yang dikeluarkan untuk manajer investasi, biaya karyawan, biaya operasional dan lain-lain membuat beban biaya tinggi, yang akan membebani pemerintah atau nantinya lebih berorientasi komersial.

Sebagaimana diketahui, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (23/2/2016).

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menilai bagi buruh, Tapera merupakan satu harapan terciptanya kesejahteraan dan penghidupan yang lebih layak.

Presiden KSBSI Mudhofir Khamid mengungkapkan, masalah perumahan buruh adalah salah satu dari sembilan solusi yang ditawarkan oleh pihaknya kepada pemerintahan Jokowi-JK pada pertengahan tahun 2015, ketika Indonesia dihadapkan pada masalah perlambatan ekonomi yang cukup serius dan mengarah pada krisis ekonomi.

"KSBSI melihat bahwa UU Tapera merupakan sinergitas dari program satu juta rumah di 2015 yang telah dicanangkan Presiden Jokowi sejak 29 April 2015," ujar Mudhofir.

Lebih lanjut, Mudhofir memastikan Serikat Buruh sangat mendukung program pemerintah tersebut sebagai bentuk nyata dalam mengentaskan kemiskinan dan upaya meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi setidaknya ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki oleh pemerintah dalam pelaksanaan UU Tapera.

Pertama, menurut dia, besaran iuran maksimal sebesar 2,5 persen dari buruh dan 0,5 persen dari pemberi kerja cukup ideal, tetapi diharapkan ada peran negara di dalam komposisi tersebut.

Mudhofir mengemukakan, kontribusi pemerintah dalam UU Tapera tidak harus berupa penyertaan iuran, tetapi nantinya pada saat implementasi dari tabungan perumahan rakyat tersebut yang dapat berupa subsidi listrik, properti, dan bunga.

Pemerintah, lanjutnya, lewat UU Tapera ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusinya dalam sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat porsi APBN yaitu lebih dari 5 persen, sehingga akan mempercepat akselerasi implementasi UU Tapera. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI