Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia menolak iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat yang tercantum dalam Undang-Undang Tapera. Ketua Apindo Haryadi Soekamdani menilai aturan tersebut tidak efisien karena sebenarnya pemerintah bisa mengambil dana dari Jaminan Hari Tua yang nilainya mencapai Rp180 triliun.
"Dana itu kan sebenarnya bisa digunakan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar mendapat hunian yang layak. Jadi ada dana jangka panjang dan relatif lebih efisien," kata Haryadi saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Haryadi menilai iuran tersebut hanya akan menambah beban buat pengusaha di tengah kondisi perekonomian di Indonesia yang belum stabil lantaran perlambatan ekonomi Cina.
"Pengusaha saat ini telah mengeluarkan dana sampai 37 persen untuk dana ketenagakerjaan. Kalau ada Tapera ini akan semakin menambah beban pelaku usaha," kata dia.
Ia mengaku dalam waktu dekat Apindo akan melakukan pembicaraan dengan pemerintah untuk mencari solusi atas iuran Tapera.
"Intinya tadi bisa menarik benang merah tujuannya sama bahwa bagaimana menggalang dana yang relatif murah dan jangka panjang. Program Tapera tidak perlu ada. Sudah ada di jaminan hari tua. Makanya ini akan kami diskusikan dengan pemerintah," kata Haryadi.