Kumpulan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) menolak Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Pasalnya, ditengah kondisi perekonomian yang masih melemah saat ini sangat memberatkan kalangan usaha jika harus menanggung iuran Tapera 0,5 persen selaku pemberi kerja.
Ketua Kompartemen Ketenagakerjaan Kadin Bob Azzam mengatakan kondisi berbagai perusahaan saat ini sedang high cost. "Kondisi perekonomian sedang melemah. Ini kurang tepat kalau diberlakukan sekarang. Perusahaa lagi berjuang yang underpressure. Makanya dengan adanya UU Tapera ini sangat memberatkan bagi pengusaha," kata Bob saat ditemui di Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Ia menjelaskan, dengan adanya penerapan UU Tapera ini justru akan semakin membebani kalangan usaha, lantaran harus menanggung beban biaya perusahaan yang meningkat.
"Udah gitu investasi lagi slow down gini, karena ekonomi Cina kan sedang melambat saat ini. Apalagi banyak penolakan dari pekerja kalau potongannya semakin banyak. Dan lembaga keuangan yang mengelola Tapera ini masih riskan sekali," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terkait kapan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, dalam UU Tapera, yang mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia menyisihkan 3 persen dari penghasilan bulannya untuk Tabungan Perumahan Rakyat. Beban tambahan itu ditanggung pekerja sebesar 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditanggung pengusaha selaku pemberi kerja.
Kebijakan Tapera ini baru akan efektif diterapkan setelah aturan teknisnya berupa Peraturan Pemerintah terbit.