Baru-baru ini Komando Armada RI Kawasan Barat TNI AL bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal asing berbendera Nigeria memasuki kawasan perairan Indonesia tanpa izin.
Kapal tersebut ditemukan di 12,5 mill di laut Perairan Utara Berakit, Kepulauan Riau. Kapal tersebut diduga melanggar hukum nasional dan peraturan serta konvensi internasional dan terlibat dalam penipuan yang berhubungan dengan kejahatan perikanan.
Melihat hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memerintahkan kepada Koarmabar untuk menenggelamkan kapal tersebut.
"Karena dia masuk tanpa izin, lalu AISnya mati, ini kan berarti sengajak agar keberadaannya tidam terdeteksi, makanya AISnya dimatikan. Mesinnya tidak sesuai dengan dokumen. Makanya ini akan kami tenggelamkan," kata Susi saat menggelar konferensi persnya di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Ia menjelaskan, nantinya setelah kapal tersebut ditenggelamkan akan dijadikan sebagai objek pariwisata scuba diving dan rumah untuk ikan. Ia mengaku sampai saat ini masih memilih lokasi mana yang tepat untuk melakukan penenggelaman.
"Lokasinya kalau nggak di pulau seribu paling di Pangandaran. Ini kan bisa jadi pariwisata scuba diving. Kan bagus jadinya," katanya.
Ia mengaku juga akan mengusut hingga tuntas apa modus dari kapal MV Viking ini masuk ke perairan Indonesia tanpa izin dan menyelidiki lebih lanjut apa ada indikasi human trafficking atau tidak.
"Kita akan selidiki ini, karena dikapal itu ada enam WNI. Pasti kita tanya kenapa bisa ada di kapal ini. Kalau kasus human trafficiking kan malah kita bantu. Soalnya ini kapal nggak jelas, kalau tangkap ikan, mereka nggak bilang kirimnya kemana dan nahkoda juga nggak dikasih tahu. Kalau sudah tangkap katanya baru ada arahan dari ownernya. Makanya ini perlu diselidiki," ungkapnya.