Komando Armada RI Kawasan Barat pada Kamis (25/2/2016) berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Nigeria MV Viking yang telah memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin.
Penangkapan itu merupakan hasil kerja sama dengan ILO IFC perihal kapal MV Viking berbendera Nigeria yang menjadi target operasi interpol Norwegia telah memasuki perairan Indonesia.
Laksamana Muda TNI A. Taufik R. Menjelaskan, kapal tersebut telah menjadi buronan Interpol Norwegia sejak 21 Maret 2013.
"Kapal ini sudah menjadi target Interpol. Jadi kita mendapat informasi kalau kapal ini masuk Indonesia dari ILO IFC langsung kita selidiki," kata Taufik saat menggelar konferensi persnya di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Ia menjelaskan, berdasarkan Purple Notice Interpol Norwegia, kapal tersebut sudah 13 kali ganti nama, 12 kali ganti bendera dan delapan kali ganti call sign.
Menanggapi hal tersebut, Meteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya akan melakukan penenggelaman kapal MV Viking dalam waktu dekat tanpa melalui proses pengadilan atau Intra.
"Karena dia sudah masuk tanpa izin, maka kapal ini akan segera kita tenggelamkan ini hak kita sebagai negara yang memiliki peraturan. Kita juga akan berkoordinasi dengan Interpol Norwegia untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kapal asing ini," kata Susi.
Untuk modusnya,lanjut Susi kapal tersebut diduga melanggar hukum nasional dan peraturan serta konvensi internasional dan terlibat dalam penipuan yang berhubungan dengan kejahatan perikanan.
"Dia ini (MV Viking) tergolong stateless? Jadi memang bermasalah karena ini jadi incaran interpol. Nah kita berhak buat menenggelamkan kapal ini. Jadi nanti kita akan cari lokasi yang tepat untuk menenggelamkannya. Waktunya kapan?secepatnya," kata Susi.
Akhirnya kapal tersebut berhasil ditangkap KRI Sultan Thaha Saifudin-376 di 12.5 Nm perairan utara Berakit, Kepulauan Riau. Kapal dengan nakhoda Huan Venesa warga negara Chili dan diawaki oleh 11 ABK itu. Selanjutnya dikawal menuju Tanjung Uban.