Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai mengandalkan pemetaan sasaran pajak berbasis situs (geo-tagging) untuk mengekstensifikasi sasaran wajib pajak, dan mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergali.
"Petugas pajak akan melihat apakah di wilayah tersebut ada rumah makan, pertokoan, bengkel, atau kawasan tertentu. Kami akan tandai itu," kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Kuta, Bali, Jumat, (26/2/2016).
Dengan "geo-tagging" ini, menurut Awan, pegawai Ditjen Pajak akan mendokumentasikan wilayah perkantoran, kebun, hingga pemukiman dengan mobil mewah, dengan potensi pajak yang cukup besar.
Dalam ekstensifikasi melalui "geo-tagging" ini, Ditjen Pajak memang membidik wajib pajak badan dan pribadi non karyawan, yang memiliki usaha bebas, seperti dokter atau pengacara.
Hasil pemetaan di lapangan akan diaplikasikan ke dalam situs yang bisa diakses aparatur pajak di berbagai daerah.
Kemudian, pemetaan dalam situs itu akan digunakan petugas Kantor Wilayah Ditjen Pajak atau KPP di wilayah objek yang dimaksud, untuk menjadi data pembanding saat menagih pajak kepada Wajib Pajak.
"Petugas pajak juga akan melakukan survei, sehingga ketahuan mana yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum," kata dia.
Sistem ini sudah digunakan DJP sejak 2015. Adapun hingga akhir Februari 2016, kata Awan, sudah tersebar 440 ribu objek (point of interest/POI) yang tersebar di kantor wilayah (Kanwil) dan KKP di Indonesia.
Awan mengatakan pada April 2016, petugas pajak akan melakukan verifikasi. Dengan begitu, dia memperkirakan di pertengahan 2016, penerimaan pajak mulai terakselerasi.
Ditjen Pajak, dalam mengoptimalkan strategi ini, akan memanfaatkan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian RI.
"Pekerjaan rumah kami adalah mencari data dan wajib pajaknya. Kita sudah teken kesepahaman dengan BIN, Polri dan pemerintah daerah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. (Antara)