Tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan sektor tambang harus menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 62 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor dan meningkatkan pemakaian produk industri di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan, penggunaan TKDN itu harus termasuk komponen untuk produksi barang atau maupun jasa yang harus menggunakan komponen dalam negeri.
"Dalam rencana strategis kan pengunaan komponen dalam negeri tahun ini di target 62 persen. Baik di operasi atau produksi wajib. Karena itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2012 wajib," kata Bambang di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Selain itu, dalam rencana startegis ESDM tersebut juga mewajibkan perusahaan berstatus Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B) juga menyatakan, perusahaan serta afiliasi dan subkontraktornya harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia, jasa, dan bahan mentah yang dibuat di Indonesia.
“Sepanjang jasa dan produk tersebut tersedia dalam waktu, harga. dan dasar mutu yang bersaing dengan harga barang impor, harus ditambahkan premi maksimum 12,5 persen dan biaya lain (tidak termasuk PPN) yang timbul sampai saat barang diimpor tiba di Indonesia,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini memang tingkat penggunaan komponen dalam negeri di perusahaan tambang di Indonesia sudah mulai ada peningkatan sekitar 11 persen, namun pihaknya mengaku akan terus meningkatkan TKDN untuk perekonomian Indonesia.
"Soalnya masih ada juga beberapa perusahaan yang masih relatif rendah. Makanya ini akan kita genjot terus semua perusahaan wajib meningkatkan TKDN," kata Bambang.