Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar yang menyatakan bahwa ESDM akan kembali membuka peluang ekspor mineral mentah. Hal ini lantaran, pemerintah kini tengah melalukan beberapa revisi dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 terkait Mineral dan Batu bara.
Salah satu yang sedang dievaluasi dalam aturan tersebut menyangkut rencana akan membuka kesempatan bagi para mengusaha untuk melakukan ekspor mineral yang sebelumnya dilarang dalam UU Minerba tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Bambang Gatot mengatakan, "Bukan berarti kita lakukan evaluasi UU itu pasti ekspor mineral mentah langsung dibuka. Banyak yang kita bahas bukan hanya soal ekspor mineral. Diskusi saja belum (relaksasi ekspor mineral mentah), sudah banyak yang menanggapi. Ini saja belum ada pembahasan," kata Bambang saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Ia menjelaskan, dalam evaluasi UU minerba tersebut, Kementerian ESDM akan membahas banyak hal. Bukan hanya ekspor mineral, tetapi juga perpanjangan kontrak.
"Menyelesaikan hilirisasi, pengelolaan lingkungan, pemberian izin antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ekspor mineral adalah salah satu isunya saja," katanya.
Pihaknya menegaskan, terkait kabar yang menyatakan pemerintah akan membuka kembali peluang ekspor mineral mental, Bambang memastikan keputusan tersebut belum ada sama sekali hingga saat ini.
"Bisa dibuka bisa nggak. Belum ada kepastian soal itu, diskusi aja belum bagaimana mau kasih kepastian," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, isu dibukanya kembali ekspor mineral mentah membuat program hilirisasi mineral untuk semua komoditas mineral dikhawatirkan akan gagal total. Ini disebabkan Kementerian ESDM dikabarkan sudah memasukkan usulan revisi untuk membuka keran ekspor ore alias mineral mentah semua komoditas. Usulan tersebut tertuang dalam Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) versi Pemerintah, berkerjasama dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), dan Universitas Indonesia
Suara.com - Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan, relaksasi ekspor mineral mentah sudah masuk dalam Naskah Akademik UU Minerba, dan saat ini masih terus dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan asosiasi pertambangan dan Perhapi.
Relaksasi ekspor mineral muncul karena banyak fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak selesai pada 2017 nanti, dimana waktu tersebut merupakan batas akhir ekspor mineral mentah. Gagalnya para pengusaha melakukan pembangunan smelter, disebabkan pemerintahan era SBY telat membuat Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.