Suara.com - Sudah jadi opini publik ya kalau rumah merupakan properti yang populer dan diinginkan banyak orang. Setiap ada perumahan yang baru dibangun atau rumah bekas yang dijual dengan harga terjangkau, pasti diserbu. Khususnya orang Jakarta.
Jangan sampai antusiasme beli rumah lalu kita gak memperhatikan kelengkapan surat ya. Berikut surat-surat yang harus ada saat membeli rumah:
1. Sertifikat IMB
Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Kalau nggak punya IMB, pemilik rumah siap-siap aja kena denda 10 persen dari total nilai bangunan. Lebih parahnya lagi bisa dibongkar.
Fakta yang terdapat di dalam IMB harus sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kamu harus segera memperbarui IMB jika ada perbedaan.
Perhatikan juga detail IMB untuk rumah individu atau seluruh kompleks saat kamu memutuskan untuk membeli rumah di suatu perumahan. IMB juga berguna loh untuk mengurus KPR.
2. Surat PBB
Setiap properti harus memiliki yang namanya surat pajak bumi dan bangunan. Surat ini digunakan untuk memastikan pemilik rumah yang akan kita beli taat membayar PBB setiap tahun. Kita berhak kok meminta pemilik menyediakan tanda bukti pembayaran.Saat akan mengurus SHM, kita harus menyertakan surat PBB ya.
3. Surat kepemilikan tanah
Ketika akan membeli rumah, ada tiga jenis surat kepemilikan tanah di Indonesia yang disarankan kelengkapannya:
- Sertifikat hak milik (SHM)
- Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
- Sertifikat hak pakai (SHP)
Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dibilang sebagai sertifikat kepemilikan tertinggi dengan kekuatan hukum dan gak akan kadaluwarsa. Jadi, belilah rumah yang sudah memiliki SHM.
Sementara SHGB dan SHP memerlukan perpanjangan setiap 15 atau 20 tahun sekali. Keduanya bisa juga diubah menjadi SHM.
Demi mencegah sengketa lahan di kemudian hari, kamu harus punya sertifikat jenis ini. Hati-hati, tanpa kepemilikan salah satu sertifikat di atas, rumah kita rawan sengketa.
Pernah dengar sertifikat girik? Girik ini punya nama lain yaitu, petok D, rincik dan ketitir. Lebih bahaya lagi loh jika rumah hanya memiliki sertifikat ini. Karena sertifikat girik hanya tanda kepemilikan yang belum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat.
Kita juga harus memperhatikan detail validitas dari sertifikat-sertifikat di atas ya. Pastikan saja luas tanah yang ada di sertifikat dan aslinya gak berbeda. Selain itu, cek juga nama penjual dan nama di sertifikat.
4. Akta Jual Beli terakhir
Sertifikat penting lainnya adalah AJB atau akta jual beli. AJB ini merupakan bagian dari SHM. Semua keterangan tentang transaksi terakhir jual-beli rumah yang terdapat pada SHM tercantum di sini.
Kamu harus memastikan juga kalau sertifikat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut. Memangnya kenapa? Karena, keberadaan notaris lah yang membuat sertifikat ini sah dan legal.
5. Bukti pembayaran tagihan
Jangan lupa untuk meminta semua bukti-bukti pembayaran tagihan yang berkaitan dengan rumah seperti, telepon, listrik dan PDAM. Jika penghuni rumah sebelumnya gak pernah lalai membayar, kita bisa menikmati semua fungsi tersebut tanpa masalah.
Nah, sekarang sudah tahu dong betapa penting surat-surat di atas saat akan membeli rumah. Kamu juga harus memastikan keberadaan dan keaslian surat-surat tersebut ya.
Rumah adalah investasi yang nggak main-main, jadi jangan lakukan dengan gegabah dan terburu-buru. Ketelitian kita dituntut dalam memperhatikan surat-surat kelengkapan saat membeli rumah agar gak ada penyesalan di kemudian hari.
Baca juga artikel Duitpintar lainnya:
Apa yang Musti Dicermati dalam Pinjaman dengan Jaminan, KPR Salah Satunya
7 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Beli Rumah Pertama Kali
Punya Tanah Nganggur Kredit Bangun Rumah Saja
Published by Duitpintar.com |