- Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
- Sertifikat hak pakai (SHP)
Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dibilang sebagai sertifikat kepemilikan tertinggi dengan kekuatan hukum dan gak akan kadaluwarsa. Jadi, belilah rumah yang sudah memiliki SHM.
Sementara SHGB dan SHP memerlukan perpanjangan setiap 15 atau 20 tahun sekali. Keduanya bisa juga diubah menjadi SHM.
Demi mencegah sengketa lahan di kemudian hari, kamu harus punya sertifikat jenis ini. Hati-hati, tanpa kepemilikan salah satu sertifikat di atas, rumah kita rawan sengketa.
Pernah dengar sertifikat girik? Girik ini punya nama lain yaitu, petok D, rincik dan ketitir. Lebih bahaya lagi loh jika rumah hanya memiliki sertifikat ini. Karena sertifikat girik hanya tanda kepemilikan yang belum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat.
Kita juga harus memperhatikan detail validitas dari sertifikat-sertifikat di atas ya. Pastikan saja luas tanah yang ada di sertifikat dan aslinya gak berbeda. Selain itu, cek juga nama penjual dan nama di sertifikat.
4. Akta Jual Beli terakhir
Sertifikat penting lainnya adalah AJB atau akta jual beli. AJB ini merupakan bagian dari SHM. Semua keterangan tentang transaksi terakhir jual-beli rumah yang terdapat pada SHM tercantum di sini.
Kamu harus memastikan juga kalau sertifikat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut. Memangnya kenapa? Karena, keberadaan notaris lah yang membuat sertifikat ini sah dan legal.